Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2018/PN Thn GUSMAN ARIEL MAHIBORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSMAN ARIEL MAHIBORANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menetapkan, Menambah nama Pemohon dari GUSMAN MAHIBORANG menjadi GUSMAN ARIEL MAHIBORANG;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Kepulauan Sangihe untuk mencatat perubahan tersebut di dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 421/Ist/2005 tanggal 15 April 2005, nama Pemohon dari GUSMAN MAHIBORANG menjadi GUSMAN ARIEL MAHIBORANG sehingga ditulis dan dibaca seperti tersebut di atas;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

5. Mohon Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak