| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRY PARENGKUAN Alias KO HOK pada hari kamis Tanggal 08 september 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” |