| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakakan terdapat kesalahan di Akte Pemohon Nomor : 811/1991 dan Akte Perkawinan Nomor : 41/PMTH/2006 ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk merubah Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 811/1991 tertulis pemohon bernama WETSYANES TUWOHINGIDE, yang sebenarnya tertulis pemohon bernama WITYANES TUWOHINGIDE, dan terdapat coretan di Akte Kelahiran Pemohon nama ayah pemohon tertulis HORTEN TUWOLINGIDE yang sebenarnya tertulis nama ayah pemohon HORTEN TUWOHINGIDE, terdapat Kesalahan di Akte Kelahiran Pemohon yaitu nama ibu pemohon tertulis ONARA LOHONGKASIANG yang sebenarnya tertulis nama ayah pemohon ONARA MANGANANG dan terdapat kesalahan di Akte Perkawinan Pemohon Nomor : 41/PMTH/2006 nama Pemohon Tertulis WETSYANES TUWOHINGIDE, yang sebenarnya tertulis pemohon bernama WITYANES TUWOHINGIDE yang disesuaikan dengan Ijazah anak Pemohon Nomor . dn-17 DI 0015758 dan menerbitkan akte yang baru untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|