Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2019/PN Thn JACOB SPENER MUTIA 1.HANS KATIANDAGHO
2.TEDDY BARAKATI AHLI WARIS DARI ALMARHUM PATRAS MUTIA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JACOB SPENER MUTIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANS KATIANDAGHO
2TEDDY BARAKATI AHLI WARIS DARI ALMARHUM PATRAS MUTIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN TAGULANDANG
2PEMERINTAH RI Cq KEPALA WILAYAH TAGULANDANG Cq KAPITALAU KAMPUNG HAASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa surat penentuan hak tertanggal 06 Agustus 1967 dibuat  dan ditanda tangani oleh orang tua kandung Penggugat  Theopilus Mutia dan Lertji Kalumpiu diketahui oleh Kepala Kampung Bulangan P. J. Dawit adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa  ditempat bernama Maralawa atau biasa disebut orang Mpele  atau  Tampa Humbia  telah dilakukan Pembahagian oleh Theopilus Mutia dan Lertji Kalumpiu  sesuai surat penentuan hak tanggal 06 Agustus 1967  terletak di Kampung Haasi Kecamatan Tagulandang dahulu, sekarang Kampung Humbia Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Utara batas dengan tanah milik Keluarga Pusung/Norit – Mandak
  • Selatan batas dengan tanah milik Julianus Mutia
  • Timur batas dengan tanah milik Maria Mutia
  • Barat batas dengan tanah milik Patras Mutia.

      Adalah sah Hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa jual beli atas tanah objek sengketa antara Tergugat I dengan Patras Mutia (orang tua Tergugat II)  sesuai  surat penyerahan hak atas sebidang tanah  tertanggal 12 Desember 1992 ditanda tangani oleh Turut Tergugat I  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas tanah objek sengketa yang dimohonkan Penggugat dalam perkara a quo ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I menguasai dan menduduki tanah objek sengketa milik Penggugat  selama ini  tanpa sepengetahuan Penggugat dan tidak mempunyai alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II  untuk segera keluar dari tanah objek sengketa  sekaligus  menyerahkan kepada Penggugat sebagai hak milik yang sah dalam keadaan bebas, aman dan tanpa dibebani apapun agar dapat menikmati secara leluasa guna memenuhi kebutuhan hidup selamanya  ;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil maupun imateril  secara tunai  kepada Penggugat terhitung sejak tahun 1992 sampai pada tahun 2018 (26 tahun lamanya) total rincian  sebagai berikut :
  6. Kerugian materil sebesar Rp. 234. 000.000. (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) ;
  7. Kerugian imateril sebesar Rp. 650.000.000. (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;

Jadi total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat  adalah :  Rp. 234.000.000. + Rp. 650.000.000. = Rp. 884. 000.000. (delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah) ;

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  2. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak