Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2019/PN Thn DEVLIANDO MISADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVLIANDO MISADE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan  tanggal dan bulan kelahiran  Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 4194/Ist/2002 tertanggal Tahuna, 11 September 2008.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut  dari tercetak/tertulis terbaca tanggal 10 bulan November menjadi yang benar tanggal 12 bulan Desember.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran  Anak Pemohon tentang perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak