Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PN Thn SELLY ANGGREINI PARAENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELLY ANGGREINI PARAENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah  nama Keluarga (Marga) anak  Pemohon dari nama Keluarga (Marga)  PANDERMOL menjadi PARAENG sehingga selengkapnya nama anak Pemohon berubah dari nama EDELWEISS MISSKEYLA  PANDERMOL,   menjadi  EDELWEISS MISSKEYLA  PARAENG.
  3. Memerintahkan kepada   Penjabat Pencatatan Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon  tersebut untuk mencatatkan peristiwa  Perubahan nama Keluarga (Marga) anak Pemohon dari nama Keluarga (Marga) PANDERMOL menjadi PARAENG sesuai dengan nama Keluarga (Marga) dari Pemohon sebagai Ibu Kandungnya sehingga selengkapnya nama anak Pemohon dirubah dari nama EDELWEISS MISSKEYLA  PANDERMOL  menjadi  EDELWEISS MISSKEYLA  PARAENG  pada Register Akta Kelahiran atau Register Khusus untuk itu  serta mencatatkan Perubahan nama Keluarga (Marga) tersebut sebagai catatan pinggir  pada  Kutipan  Akta Kelahiran Nomor :  7103-LT-11122019-0022  dan / atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon  EDELWEISS MISSKEYLA  PARAENG  tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak