Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Thn MURSJID RASUBALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSJID RASUBALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari sebelumnya MURSIT RASUBALA menjadi MURSJID RASUBALA dan nama isteri Pemohon dari IRIANTI menjadi HERIANTI sehingga nama Pemohon dan Isteri Pemohon di Akte Kelahiran Anak menjadi anak kedua perempuan dari ayah MURSJID RASUBALA dan ibu HERIANTI.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat perubahan nama Pemohon dan Isteri Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor : 05/A/2007 tanggal 10 Maret 2022 dari semula anak kedua Perempuan dari ayah MURSIT RASUBALA dan ibu IRIANTI menjadi anak kedua Perempuan dari ayah MURSJID RASUBALA dan ibu HERIANTI.
  4.  Membayar biaya perkara menurut ketentuan berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak