Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2015/PN Thn CELCIUS MAKAADO 1.DERTINI HIWOI
2.Drs. G. KEKENUSA
3.P.J.PARERA, SH.M.Sc
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CELCIUS MAKAADO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DERTINI HIWOI
2Drs. G. KEKENUSA
3P.J.PARERA, SH.M.Sc
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli yang dilakukan Tergugat I sebagai Pembeli dengan Apolos Makaado sebagai ahli waris pendamping selaku penjua melalui Kwitansi yang tidak jelas adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan etikat tidak baik, karenanya dinyatakan tidak sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan pula surat keterangan Pemilikan Tanah tertanggal 7 Februari 2005 yang diterbitkan oleh Tergugat II yang turut diketahui oleh turut Tergugat adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan jual beli tanah dan tidak mengikat sebagai bukti jual beli sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat untuk dinikmati dengan bebas dan menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah pekarangan sengketa kepada penggugat dengan tanpa syarat apapun untuk dikuasai dengan bebas dan leluasa b;
  5. Menghukum pula kepada Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini ;
  6. mohon keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak