Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H.
3.ANGELIA BERLIAN, S.H.
1.JERRY TUMUAHI
2.ALFONSIUS ADITYA PAPONAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1588/P.1.20/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2ANGELIA BERLIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY TUMUAHI[Penahanan]
2ALFONSIUS ADITYA PAPONAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------Bahwa Terdakwa I Jerry Tumuahi Alias Jerry bersama dengan Terdakwa II Alfonsius Aditya Paponah Alias Apong, pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024, sekira pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bawo, Kec. Tagulandang Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap korban Christiano Dawid, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

 

------------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 Wita saksi Christiano Dawid pergi ke Kampung Wo dengan menggunakan sepeda motor bersama Sdr. Kristian Hari untuk mengikuti acara di perempatan jalan Kampung Wo. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA selesai mengikuti acara saksi Christiano Dawid dan Sdr. Kristian Hari pergi meninggalkan Kampung Wo. Kemudian saat melintas di jalan raya kampung Bawoleu tepatnya di depan BRI Link dan Bumdes Bawoleu saksi Christiano Dawid mengurangi kecepatan dengan menurunkan gigi sepeda motor yang dikendarainya karena untuk menghindari jalan yang berlubang sehingga membuat suara sepeda motor menjadi kuat dan membuat bising di sekitar jalan raya karena motor yang digunakan oleh saksi Christiano Dawid menggunakan knalpot racing. Selanjutnya mendengar suara bising dari sepeda motor yang saksi Christiano Dawid gunakan membuat Terdakwa I dan Terdakwa II beserta orang-orang yang berkumpul di sekitar jalan tersebut berteriak ke arah saksi Christiano Dawid dan Sdr. Kristian Hari dengan mengatakan: “WOI, WOI! meminta saksi Christiano Dawid untuk menghentikan sepeda motornya, akan tetapi saksi Christiano Dawid tidak menghiraukan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kampung Bawo. Kemudian setelah saksi Christiano Dawid mengantarkan Sdr. Kristian Hari sampai di rumahnya di Kampung Bawo saksi Christiano Dawid kembali lagi ke Kampung Bawoleu untuk membeli rokok, namun saat saksi Christiano Dawid sampai di pertigaan jalan raya di Kampung Bawoleu, saksi Christiano Dawid melihat ada Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa I mengikuti saksi Christiano Dawid dari belakang. Melihat hal tersebut kemudian saksi Christiano Dawid membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan setelah saksi Christiano Dawid sampai di ujung jalan tepatnya di pertigaan dihadang oleh beberapa orang namun saksi Christiano Dawid tetap membawa motor dengan kecepatan tinggi menuju rumahnya di Kampung Bawo. Pada saat di depan rumah saksi Hilda Dawid, saksi Christiano Dawid langsung mengarahkan sepeda motor ke garasi rumah saksi Hilda Dawid yang pada saat itu telah ramai orang di sekitar rumah saksi Hilda Dawid. Selanjutnya saat saksi Christiano Dawid akan turun dari sepeda motornya, Terdakwa I yang telah mengikuti Saksi Christiano Dawid sebelumnya lalu turun dari sepeda motor kemudian mendekati saksi Christiano Dawid dan bertanya kenapa menarik-narik gas motor namun saksi Christiano Dawid tidak mengakuinya. Mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa I langsung mengayunkan telapak tangan kanan ke arah wajah saksi Christiano Dawid yang mengenai pipi kiri secara berulang kali lalu Terdakwa I pergi meninggalkan saksi Christiano Dawid. Kemudian Terdakwa II yang ikut juga mengejar saksi Christiano Dawid mendatangi saksi Christiano Dawid lalu memukul dengan menggunakan telapak tangan kanan kearah bagian kepala sehingga mengenai telinga kanan dari saksi Christiano Dawid, lalu Terdakwa II pergi meninggalkan saksi Christiano Dawid. ---------------------------------------------------------------------

 

------------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi mengalami sakit pada seluruh bagian tubuh berdasarkan Hasil Visum Et Repertum an No : 445/176/VIII/2024, tanggal 05 Agustus 2024 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa dari Puskesmas Minanga dr. Pretty Pratiwi Makasenda dengan hasil pemeriksaan : --------------------------------------------------------

  • Terdapat bengkak dan luka pada bibir bagian atas dan bawah dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet pada belakang telinga kanan dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,1 cm. -
  • Terdapat bengkak dan nyeri pada belakang telinga kanan akibat kekerasan tumpul. ----

Pada pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh benda tumpul. -------------------------------

 

------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

------------ Bahwa Terdakwa I JERRY TUMUAHI Alias JERRY bersama dengan Terdakwa II ALFONSIUS ADITYA PAPONAH Alias APONG, pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2024, sekira pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bawo, Kec. Tagulandang Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan dengan korban Christiano Dawid. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

 

------------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 Wita saksi Christiano Dawid pergi ke Kampung Wo dengan menggunakan sepeda motor bersama Sdr. Kristian Hari untuk mengikuti acara di perempatan jalan Kampung Wo. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA selesai mengikuti acara saksi Christiano Dawid dan Sdr. Kristian Hari pergi meninggalkan Kampung Wo. Kemudian saat melintas di jalan raya kampung Bawoleu tepatnya di depan BRI Link dan Bumdes Bawoleu saksi Christiano Dawid mengurangi kecepatan dengan menurunkan gigi sepeda motor yang dikendarainya karena untuk menghindari jalan yang berlubang sehingga membuat suara sepeda motor menjadi kuat dan membuat bising di sekitar jalan raya karena motor yang digunakan oleh saksi Christiano Dawid menggunakan knalpot racing. Selanjutnya mendengar suara bising dari sepeda motor yang saksi Christiano Dawid gunakan membuat Terdakwa I dan Terdakwa II beserta orang-orang yang berkumpul di sekitar jalan tersebut berteriak ke arah saksi Christiano Dawid dan Sdr. Kristian Hari dengan mengatakan: “WOI, WOI! meminta saksi Christiano Dawid untuk menghentikan sepeda motornya, akan tetapi saksi Christiano Dawid tidak menghiraukan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kampung Bawo. Kemudian setelah saksi Christiano Dawid mengantarkan Sdr. Kristian Hari sampai di rumahnya di Kampung Bawo saksi Christiano Dawid kembali lagi ke Kampung Bawoleu untuk membeli rokok, namun saat saksi Christiano Dawid sampai di pertigaan jalan raya di Kampung Bawoleu, saksi Christiano Dawid melihat ada Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa I mengikuti saksi Christiano Dawid dari belakang. Melihat hal tersebut kemudian saksi Christiano Dawid membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan setelah saksi Christiano Dawid sampai di ujung jalan tepatnya di pertigaan dihadang oleh beberapa orang namun saksi Christiano Dawid tetap membawa motor dengan kecepatan tinggi menuju rumahnya di Kampung Bawo. Pada saat di depan rumah saksi Hilda Dawid, saksi Christiano Dawid langsung mengarahkan sepeda motor ke garasi rumah saksi Hilda Dawid yang pada saat itu telah ramai orang di sekitar rumah saksi Hilda Dawid. Selanjutnya saat saksi Christiano Dawid akan turun dari sepeda motornya, Terdakwa I yang telah mengikuti Saksi Christiano Dawid sebelumnya lalu turun dari sepeda motor kemudian mendekati saksi Christiano Dawid dan bertanya kenapa menarik-narik gas motor namun saksi Christiano Dawid tidak mengakuinya. Mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa I langsung mengayunkan telapak tangan kanan ke arah wajah saksi Christiano Dawid yang mengenai pipi kiri secara berulang kali lalu Terdakwa I pergi meninggalkan saksi Christiano Dawid. Kemudian Terdakwa II yang ikut juga mengejar saksi Christiano Dawid mendatangi saksi Christiano Dawid lalu memukul dengan menggunakan telapak tangan kanan kearah bagian kepala sehingga mengenai telinga kanan dari saksi Christiano Dawid, lalu Terdakwa II pergi meninggalkan saksi Christiano Dawid. ---------------------------------------------------------------------

 

------------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi mengalami sakit pada seluruh bagian tubuh berdasarkan Hasil Visum Et Repertum an No : 445/176/VIII/2024, tanggal 05 Agustus 2024 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa dari Puskesmas Minanga dr. Pretty Pratiwi Makasenda dengan hasil pemeriksaan : --------------------------------------------------------

  • Terdapat bengkak dan luka pada bibir bagian atas dan bawah dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet pada belakang telinga kanan dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,1 cm. -
  • Terdapat bengkak dan nyeri pada belakang telinga kanan akibat kekerasan tumpul. ----

Pada pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh benda tumpul. -------------------------------

------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya