Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2018/PN Thn FAYEN PRADITYA CHRISTIANTO LUKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAYEN PRADITYA CHRISTIANTO LUKAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon    ;
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa   Kutipan  Akta  Kelahiran  pemohon  No :  238/DIS/1992     telah  hilang     ;
  3. Memerintahkan   kepada  Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna  untuk  menerbitkan kembali Kutipan  Akta Kelahiran yang  baru atas nama   pemohon  FAYEN PRADITYA CHRISTIANTO LUKAS  sebagai  pengganti  akte  kelahiran  No : 238/DIS/1992     yang  telah  hilang  tersebut  ;
  4. Memerintahkan kepada Panitera  atau Pejabat lain yang berwenang untuk mengirimkan Salinan penetapan tersebut  kepada Dinas Kependudukan  dan  Catatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna   ;
  5. Membebankan  kepada  pemohon untuk membayar  biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak