| Petitum |
PRIMAIR :
- DALAM POKOK PERAKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum bahwa bagian tanah objek sengketa dengan luas kurang lebih 10.000 M2 (1 Ha) sebidang tanah Dusun di Dole Kamensi berisi kelapa dan cingkeh di Desa Sampakang, Kabupaten Sangihe Adalah Sah tanah milik Penggugat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat l, menguasai, mengelola tanah objek sengketa tanpa hak di nilai sebagai suatu perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad);
- Menaytakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum surat keterangan pembagian warisan yang dibuat oleh ABE MAKALISANG Alm. (Orang Tua) tanggal 8 Maret 1986 yang disaksikan dibenarkan oleh Kepala Desa Sowaeng
- Menghukum Tergugat l, untuk membayar anti kerugian materil nilai tanah objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .............................................
- Bahwa selain kerugian materil tersebut diatas Pengugat juga menderita kerugian immateril ...................................
- Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka Penggugat mohon dengan hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq Majelis Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini ..............................
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum bahwa bagian tanah objek sengketa dengan luas kurang lebih 10.000 M2 (1 Ha) sebidang tanah Dusun di Dole Kamensi berisi kelapa dan cingke di Desa Sampakang, Kabupaten Sangihe Adalah Sah tanah milik Penggugat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, menguasai, mengelola tanah dan objek sengketa. Tanpa hak dinilai sebagai suatu perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad)
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum surat keterangan pembagian warisan yang dibuat oleh ABE MAKALISANG Alm. (Orang Tua) Tanggal 8 Maret 1986 yang disaksikan dibenarkan oleh Kepala Desa Sowaeng
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil nilai tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .........................................
- Bahwa selain kerugian materil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateril akibat perlakuan perlakuan yang tidak sepantasnya oleh Tergugat I ......................................
- Menghukum Tergugat 1, untuk membayar ganti kerugian materil nilai tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)........................................
- Bahwa selain kerugian materil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateril akibat perlakukan perlakuan yang tidak sepantasnya oleh Tergugat I.......................................
- Menguhukum Tergugat I, serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya .........................
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tahuna
- Menghukum Tergugat 1 ..............................
- Menyatakan putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu ...................................
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I
SUBSIDAIR :
Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquot et bono); |