Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2020/PN Thn L. Bawotong 1.HENY MANDALIKA
2.YUNITA MANANGKALANGI, S.A.P
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1L. Bawotong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENY MANDALIKA
2YUNITA MANANGKALANGI, S.A.P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara para pihak tanggal 31 Agustus 2018 dan sah mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam tanggal 31 Agustus 2018.
  4. Menghukum tergugat membayar pinjaman pokok sebesar Rp.70.000.000,- kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.50.400.000,- kepada Penggugat.
  6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak