| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2021/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | JONEX BOY MAKAWIMBANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-468/P.1.13/Eku.2/04/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa JONEX BOY MAKAWIMBANG, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah Perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese wilayah kecamatan manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian, Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020, terdakwa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, akan diadakan kegiatan judi sabung ayam bertempat di Kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Keplulauan Sangihe, kemudian pada keesokan harinya, telah berkumpul 40 (empat) puluh orang yang sudah siap melakukan permainan judi jenis sabung ayam, kemudian terdakwa yang bertugas sebagai penanggungjawab serta wasit dalam perjudian sabung ayam, memulai permainan judi jenis sabung ayam dengan cara awalnya orang – orang yang telah membawa ayam jago dapat memilih ayam jago dari pihak lawan untuk diadukan atau disabung, kemudian ketika sudah mendapat lawan, masing – masing pemilik ayam jago memberikan uang taruhannya masing – masing yang telah disepakati, kemudian apabila uang taruhan sudah terkumpul maka kedua ayam jago akan mulai diadukan atau disabung dengan pada kaki sebelah kiri ayam jago diikatkan sebuah Pisau Taji, kemudian kedua ayam jago yang akan diadu tersebut didekatkan terlebih dahulu untuk balas membalas mematuk setelah itu joki (orang yang biasa melepas ayan aduan) akan melepas ayam dari jarak 5 (lima meter) dari joki lainnya, dan ketika diadu ayam jago yang kena pisau atau taji mati atau salah satu ayam jago lari, maka ayam jago yang masih berdiri dinyatakan menang, sedangkan ayam jago yang mati dinyatakan kalah;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa JONEX BOY MAKAWIMBANG, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah Perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese wilayah kecamatan manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020, terdakwa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, akan diadakan kegiatan judi sabung ayam bertempat di Kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Keplulauan Sangihe, kemudian pada keesokan harinya, telah berkumpul 40 (empat) puluh orang yang sudah siap melakukan permainan judi jenis sabung ayam, kemudian terdakwa yang bertugas sebagai penanggungjawab serta wasit dalam perjudian sabung ayam, langsung memulai permainan judi jenis sabung ayam dengan cara awalnya teman – teman terdakwa yang telah membawa ayam jago dapat memilih ayam jago dari pihak lawan untuk diadukan atau disabung, kemudian ketika sudah mendapat lawan, masing – masing pemilik ayam jago memberikan uang taruhannya masing – masing yang telah disepakati, kemudian apabila uang taruhan sudah terkumpul maka kedua ayam jago akan mulai diadukan atau disabung dengan pada kaki sebelah kiri ayam jago diikatkan sebuah Pisau Taji, kemudian kedua ayam jago yang akan diadu tersebut didekatkan terlebih dahulu untuk balas membalas mematuk setelah itu joki (orang yang biasa melepas ayan aduan) akan melepas ayam dari jarak 5 (lima meter) dari joki lainnya, dan ketika diadu ayam jago yang kena pisau atau taji mati atau salah satu ayam jago lari maka ayam jago yang masih berdiri dinyatakan menang, sedangkan ayam jago yang mati dinyatakan kalah;------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------
Tahuna, Maret 2021 PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip. 19940312 201801 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
