Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. JONEX BOY MAKAWIMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-468/P.1.13/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONEX BOY MAKAWIMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa JONEX BOY MAKAWIMBANG, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah Perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese wilayah kecamatan manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian, Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020, terdakwa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, akan diadakan kegiatan judi sabung ayam bertempat di Kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Keplulauan Sangihe, kemudian pada keesokan harinya, telah berkumpul 40 (empat) puluh orang yang sudah siap melakukan permainan judi jenis sabung ayam, kemudian terdakwa yang bertugas sebagai penanggungjawab serta wasit dalam perjudian sabung ayam, memulai permainan judi jenis sabung ayam dengan cara awalnya orang – orang yang telah membawa ayam jago dapat memilih ayam jago dari pihak lawan untuk diadukan atau disabung, kemudian ketika sudah mendapat lawan, masing – masing pemilik ayam jago memberikan uang taruhannya masing – masing yang telah disepakati, kemudian apabila uang taruhan sudah terkumpul maka kedua ayam jago akan mulai diadukan atau disabung dengan pada kaki sebelah kiri ayam jago diikatkan sebuah Pisau Taji, kemudian kedua ayam jago yang akan diadu tersebut didekatkan terlebih dahulu untuk balas membalas mematuk setelah itu joki (orang yang biasa melepas ayan aduan) akan melepas ayam dari jarak 5 (lima meter) dari joki lainnya, dan ketika diadu ayam jago yang kena pisau atau taji mati atau salah satu ayam jago lari, maka ayam jago yang masih berdiri dinyatakan menang, sedangkan ayam jago yang mati dinyatakan kalah;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa sebagai wasit adalah menentukan ayam jago yang menjadi pemenangnya, sedangkan peran terdakwa sebagai penanggungjawab adalah menjaga tempat judi sabung ayam agar tidak terjadi kerusuhan atau kekacauan, sehingga dari tugas terdakwa tersebut, setiap 1 (satu) kali permainan judi sabung ayam, terdakwa mendapat keuntungan 10 % (sepuluh persen) dari uang taruhan atau kurang lebih sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan hasil dari permainan judi sabung ayam tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari - hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai penanggungjawab serta sebagai wasit dalam permainan judi sabung ayam tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau pemerintah;------------
Bahwa Tidak membutuhkan keahlian atau ketrampilan khusus dalam permainan judi sabung ayam melainkan hanya berdasarkan pengharapan atau prediksi untuk menang yang pada umumnya bergantung pada kemujuran atau untung-untungan semata.-------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa JONEX BOY MAKAWIMBANG, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah Perbatasan Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese wilayah kecamatan manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020, terdakwa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, akan diadakan kegiatan judi sabung ayam bertempat di Kebun yang bernama Bangkala dalam wilayah perbatasan  Kampung Taloarane Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Keplulauan Sangihe, kemudian pada keesokan harinya, telah berkumpul 40 (empat) puluh orang yang sudah siap melakukan permainan judi jenis sabung ayam, kemudian terdakwa yang bertugas sebagai penanggungjawab serta wasit dalam perjudian sabung ayam, langsung memulai permainan judi jenis sabung ayam dengan cara awalnya teman – teman terdakwa yang telah membawa ayam jago dapat memilih ayam jago dari pihak lawan untuk diadukan atau disabung, kemudian ketika sudah mendapat lawan, masing – masing pemilik ayam jago memberikan uang taruhannya masing – masing yang telah disepakati, kemudian apabila uang taruhan sudah terkumpul maka kedua ayam jago akan mulai diadukan atau disabung dengan pada kaki sebelah kiri ayam jago diikatkan sebuah Pisau Taji, kemudian kedua ayam jago yang akan diadu tersebut didekatkan terlebih dahulu untuk balas membalas mematuk setelah itu joki (orang yang biasa melepas ayan aduan) akan melepas ayam dari jarak 5 (lima meter) dari joki lainnya, dan ketika diadu ayam jago yang kena pisau atau taji mati atau salah satu ayam jago lari maka ayam jago yang masih berdiri dinyatakan menang, sedangkan ayam jago yang mati dinyatakan kalah;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa sebagai wasit adalah menentukan ayam jago yang menjadi pemenangnya, sedangkan peran terdakwa sebagai penanggungjawab adalah menjaga tempat judi sabung ayam agar tidak terjadi kerusuhan atau kekacauan;----------------------------------------------
Bahwa setiap 1 (satu) kali permainan judi sabung ayam, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai penanggungjawab serta sebagai wasit dalam permainan judi sabung ayam tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau pemerintah;------------
Bahwa Tidak membutuhkan keahlian atau ketrampilan khusus dalam permainan judi sabung ayam melainkan hanya berdasarkan pengharapan atau prediksi untuk menang yang pada umumnya bergantung pada kemujuran atau untung-untungan semata.-------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi sabung ayam tersebut, hanya sebagai Hobi.------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna,         Maret 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940312 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya