Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2016/PN Thn | ZULHIA J. MANISE, SH | HENDRA MANTIRI alias ENDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-657/R.1.13/Epp.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | <!--[if gte mso 9]><xml><o:OfficeDocumentSettings>
I. DAKWAAN :
PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa HENDRA MANTIRI Alias ENDA pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Warung tempat jualan pisang goreng milik Saudara Tingko di Kampung Lesabe I Kec. Tabukan Selatan Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YAN ANDRIS Alias YAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat saksi korban sedang duduk-duduk di warung pisang goreng sambil mengkonsumsi minuman keras jenis selera sari kemudian datang terdakwa bersama dengan saksi MARNES MAKAUSI alias MANE dalam keadaan mabuk lalu saksi korban berdiri hendak pulang dan saksi korban berkata kepada terdakwa bahwa “Kami sudah mau pulang” tiba-tiba terdakwa langsung berdiri dan memukul saksi korban menggunakan kepalan tinju tangan kanan dan mengena pada bagian hidung saksi korban kemudian terdakwa mencabut pisau yang terselip dipinggang kiri terdakwa dan mengejar saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi korban mengalami perdarahan di bagian hidung akibat trauma benda tumpul.
- Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Salurang No. 440/002/VER/PKMS/III/2016 tanggal 06 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleg dokter Samuel Pontoh selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas saluran dan berkesimpulan pada dasarnya pemeriksaan terhadap saksi korban YAN ANDRIS sebagai berikut : - Ditemukan trauma benda tumpul di bagian hidung disertai perdarahan akibat penganiayaan.
----------- Perbuatan Terdakwa HENDRA MANTIRI Alias HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- D A N -------------------------------------------------------
KEDUA ------------Bahwa Terdakwa HENDRA MANTIRI Alias ENDA pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Warung tempat jualan pisang goreng milik Saudara Tingko di Kampung Lesabe I Kec. Tabukan Selatan Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan tanpa hak/ijin, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa ; sebilah pisau yang terbuat dari besi putih , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa datang ke tempat warung pisang goreng milik saudara Tingko terdakwa membawa sebilah pisau besi putih dan di simpan / disembunyikan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Dan setelah terdakwa memukul saksi YAN ANDRIS kemudian terdakwa mengeluarkan / mencabut pisau besi putih dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengejar saksi YAN ANDRIS sambil memegang pisau besi putih miliknya tersebut. Bahwa pisau besi putih berbentuk keris panjang 34 cm, lebar pangkal pisau 3 cm dan sarung pisau yang terbuat dari kayu dan dibalut dengan lakban warna merah ukuran panjang 27 cm adalah merupakan senjata penikam / penusuk milik terdakwa yang terdakwa buat sendiri dan terdakwa miliki tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No.12 / DRT / 1951.-----------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 06 April 2016 PENUNTUT UMUM,
ZULHIA J. MANISE., SH. Ajun Jaksa, Nip. 19851001 200812 2 001
<!--[if gte mso 9]><xml><w:WordDocument>
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |