| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 2998/Ist/2009 tertanggal 17 November 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Ibu sehingga terbaca dengan “ANCI DALAWIR”;Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Ibu dalam akta kelahiran anak PEMOHON “ANCI DALAWIR” dalam Akta Kelahiran dengan nama Ibu yang benar menjadi “ANSINURIANI DALAWIR”;Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON Nomor: 2998/Ist/2009 tertanggal 17 November 2009, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama Ibu anak dari PEMOHON yang sebelumnya “ANCI DALAWIR” menjadi benar “ANSINURIANI DALAWIR”, sehingga Nama Ibu  dalam Akta Kelahiran anak PEMOHON menjadi ANSINURIANI DALAWIR;Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. |