| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menjadi Hukum Penggugat Sebagia Cucu berhak mengajukan Gugatan Soal Pembahagian Warisan dari Oma / Nenek Pewaris Ariantji Dumalang Jacobus tersebut.
- Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Wasiat tertanggal 31 Januari 1971 yang Isinya membahagi Warisan untuk 5 (Lima) Orang Anak Pewaris Oma / Nenek Ariantji Dumalang Jacobus tersebut.
- Menyatakan Sah menurut Hukum 3 (Tiga) Orang Anak Perempuan Ariantji Dumalang Jacobus membahagi tiap orang 1/3 bahagian Tanah Kintal Ukuran Seluas 27m x 47m tersebut, dalam Pembahagian diuntukkan untuk mereka.
- Menyatakan Sah menurut Hukum 1/3 bahagian Kathleen Alice Maria Medellu Dumalang di Jual kepada Jochebet Waluwe Kanalung Dumalang.
- Menyatakan Sah menurut Hukum bahagian Jochebet Waluwe Kanalung Dumalang menjadi 2/3 bahagian karena 1/3 bahagian membeli dari Ibu Tergugat.
- Menyatakan Sah menurut Hukum Sertifikat Hak Milik No.390/Desa Sawang Bendar dibuat Turut Tergugat IV atas Nama Jochebet Waluwe Kanalung Dumalang dan dibalik nama menjadi milik Suaminya Soleman Kanalung atas Pemilikan 2/3 bahagian tersebut.
- Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Wasiat tertanggal 18 Juni 2004 dibuat Soleman Kanalung untuk Turut Tergugat 11 Libertine Tineke Gluide Lalenoh menerima Tanah SHM No.390/Desa Sawang Bendar termasuk didalamnya Obyek Sengketa.
- Menyatakan menjadi Hukum Penggugat tidak terikat dalam Keputusan Perkara No.131/Pdt.G/2015/PN.THN Jo No.26/PDT/2017/PT.MND Jo No.110K/PDT/2018.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I guns mengembalikan Obyek Sengketa kepada Turut Tergugat II yang dimenangkan Keduanya dalam Perkara No.131/Pdt.G/2015/PN.THN Jo No.26/PDT/2017/PT.MND Jo No.110K/PDT/2018.
- Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan atau bertahluk Pada Keputusan ini.
13.Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat dan Para Turut Tergugat Banding, Verzet maupun Kasasi.
14. Mohon Keadilan. |