Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2018/PN Thn TEDI KATIANDAGHO 1.STEVEN NAUNGPIA YONGOS
2.TOMMY KATIANDAGHO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 04 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEDI KATIANDAGHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1STEVEN NAUNGPIA YONGOS
2TOMMY KATIANDAGHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KELURAHAN MAHENA KECAMATAN TAHUNA KABUPATEN SANGIHE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bapak Herman Katiandagho dan Almarhumah Ibu Yetsy Makurantuge;------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan/menetapkan tanah terperkara sebagai harta milik Para Penggugat sebagai Warisan Almarhum Bapak Herman Katiandagho dan Almarhumah Ibu Yetsy Makurantuge yang belum dibagi waris;------------
  4. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------
  5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula;------------------------------------------
  6. Menyatakan/menetapkan secara hukum proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I,  Tergugat II yang dibantu oleh Turut Tergugat adalah tidak sah/cacat hukum;--------------------------------------------------
  7. Menyatakan/menetapkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tidak sah/cacat hukum,
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini

 

  • A T A U :-------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak