Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2020/PN Thn FRITS GERALD KAYUKATUI,SH,MH FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/P.1.13/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FRITS GERALD KAYUKATUI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.DAKWAAN :

    

 Kesatu

 

-------- Bahwa  terdakwa FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN, dengan jabatan selaku Kasie Keuangan/Bendahara pengeluaran Polres Sangihe berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : KEP/04/I/2016 tanggal 12 Januari 2016, pada bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di Polres Sangihe, Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja menggelapkan uang sebesar Rp 788.355.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN selaku anggota Polri yang bertugas pada kantor Kepolisian Resor Sangihe sejak tanggal 07 April 2015 kemudian diangkat dengan jabatan selaku Kasie Keuangan/Bendahara pengeluaran Polres Sangihe berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : KEP/04/I/2016 tanggal 12 Januari 2016 dan tugas pokok terdakwa yaitu membayar, menyimpan dan menata pembukuan penggunaan anggaran belanja Negara Polres Sangihe.
Bahwa di jajaran Polres Sangihe  ada 243 (dua ratus empat puluh tiga) orang yang terdiri dari anggota Polri/PNS Polres Sangihe yang melakukan Pinjaman pada Bank BRI yang  ada diwilayah Sangihe dengan rincian yaitu di Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Tahuna ada 101 (seratus satu) nomor rekening, di Bank BRI Unit Sawang Bendar ada 112 (seratus dua belas) nomor rekening, di Bank BRI Unit Tamako ada 12 (dua belas) nomor rekening, dan jumlah keseluruhan ada 246 (dua ratus empat puluh enam) nomor rekening.

 

 

 

Bahwa terdakwa FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN sebagai bendahara Polres Sangihe atau kepala seksi keuangan Polres Sangihe yang memiliki kewenangan untuk membayar gaji anggota serta berwenang memotong gaji anggota berdasarkan surat kuasa pemotongan gaji yang diberikan oleh 243 (dua ratus empat puluh tiga) anggota Polri maupun PNS di jajaran Polres Sangihe kemudian pada bulan Desember 2016 bertempat di Polres Sangihe, Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa telah memotong gaji antara lain dari saksi THOMAS PAMASI sebesar Rp 4.144.200,- (empat juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah) serta para anggota lainnya yang melakukan peminjaman  sesuai dengan jumlah uang cicilan masing-masing dari 243 orang peminjam tersebut dengan jumlah total sebesar Rp 788.355.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya uang tersebut terdakwa setorkan ke Bank BRI namun olah terdakwa tidak melakukan penyetoran dan telah dipergunakannya untuk keperluan pribadi sehingga menjadi tunggakan dari masing-masing anggota yang melakukan peminjaman tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi THOMAS PAMASI (korban)  mengalami kerugian sebesar Rp 4.144.200,- (empat juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah) serta korban yang lainnya yang keseluruhan ada sebanyak 243 orang anggota mengalami kerugian sesuai dengan besaran cicilan masing-masing.

 

===== Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 415  KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya