Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2019/PN Thn APRYANTO KARTONO MANGINDAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APRYANTO KARTONO MANGINDAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon APRYANTO KARTONO MANGINDAAN, lahir di TAHUNA pada tanggal 21 April 1996.
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat/menerbitkan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon APRYANTO KARTONO MANGINDAAN untuk menggantikan Akta Kelahiran Pemohon lama dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk baru bagi Pemohon untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk lama dengan merubah/menyesuaikan tempat lahir Pemohon sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tahuna yakni di TAHUNA dan bukan di DESA KAUHIS.
  4. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon tentang alasan penyesuaian penulisan tempat lahir Pemohon.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak