| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 7103-LT-26072018-0017 tertanggal 26 Juli 2018, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dan tempat lahir dari PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “ALSIKE MUSA” dan lahir di “MANADO”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama dan tempat lahir PEMOHON, nama “ALSIKE MUSA” dan lahir di “MANADO” dalam Akta Kelahiran nama dan tempat lahir yang benar menjadi “ELSIKE MUSA” dan lahir di “SESIWUNG”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tamako untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 7103-LT-26072018-0017 tertanggal 26 Juli 2018, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dan tempat lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “ALSIKE MUSA” dan lahir di “MANADO” dalam Akta Kelahiran dengan nama dan tempat lahir yang benar menjadi “ELSIKE MUSA” dan lahir di “SESIWUNG” sehingga nama dan tempat lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “ELSIKE MUSA” dan tempat lahir di “SESIWUNG”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tamako mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|