Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Sophian Pris Lalenoh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2270/P.1.13/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sophian Pris Lalenoh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II- 47/SANGIHE/11/2023

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SOPHIAN PRIS LALENOH

7103100109740001

Lapango

49 Tahun / 1 September 1974

Laki-laki

Indonesia

Kampung Lapango Kecamatan Manganitu Selatan  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen

Karyawan Swasta

SMA (tamat)

 

                                                     

                                                     

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 16 Oktober 2023;  

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 16 Oktober 2023 s/d 4 November 2023;

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 5 November 2023 s/d 14 Desember 2023;

-

Penuntut Umum

:

Rutan / Lapas Kelas IIB Tahuna sejak tanggal 17 November 2023 s/d 06 Desember 2023;

 

 

  1. DAKWAAN :

 

             ------ Bahwa Terdakwa SOPHIAN PRIS LALENOH bersama Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN Alias OPA MAIKEL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus 2023 bertempat di Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe yang terletak di kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada titik koordinat lokasi Excavator yaitu Latitude (lintang utara) : 3.4896640, Longitude (Bujur Timur) : 125.647141480 dan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin yang terdiri atas ijin Usaha Pertambangan (IUP), ijin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) , (Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan, dengan uraian perbuatan sebagai berikut  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa SOPHIAN PRIS LALENOH dengan Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA (dilakukan penuntutan terpisah) sudah bersepakat akan membuka usaha lewat kegiatan penambangan dengan kessepakatan Terdakwa akan menjadi orang kepercayaan dari Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA sehingga pada sekitar tahun 2021 Terdakwa dan Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA sudah terjun dalam usaha kegiatan pertambangan di wilayah lain, sehingga sampai pada bulan Maret 2023 sewaktu lahan milik Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE dijadilakan lokasi penambangan. Terdakwa turut serta melakukan kegiatan penambangan tanpa izin bersama Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA di lokasi lahan milik Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE sampai dengan ditemukan oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023;----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa disuruh oleh Saksi LUKAS LUMAPE untuk bertemu dengan Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE guna membicarakan terkait lahannya dipakai untuk lokasi penambangan, sehingga dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dimana Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE akan memberikan lahannya dengan perjanjian dirinya akan mendapat keuntungan sebesar 20 ?ri setiap hasil pengolahan sehingga pada sekitar bulan Maret 2023 sudah dilakukan proses kegiatan penambangan di lahan milik Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  sejak pertengahan bulan April 2023 Terdakwa dipercayakan oleh Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA untuk membantu dan mengawasi para operator alat berat dan pekerja  di lokasi bernama Entana Mahamu yang berada di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari proses pembersihan lahan, pengerukan sampai proses pengolahan emas;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa pada awal bulan Agustus 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN (dilakukan penunutan terpisah) lewat via handphone, dan dalam perkapan tersebut Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN menanyakan kepada Terdakwa kalau ada pekerjaan di lokasi penambangannya, dan Terdakwa mengatakan kalau ada pekerjaan yaitu membawa atau mengoperasikan alat berat jenis excavator di lokasi penambangan di lokasi bernama Entana Mahamu yang berada di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan upah gaji, kemudian saat itu Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN menanyakan apakah lokasi penambangan tersebut aman pekerjaannya lalu Terdakwa mengatakan kalau pekerjaan Terdakwa tersebut aman dan apabila ada hal yang terjadi maka Terdakwa dan Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA yang akan bertanggung jawab, sehingga Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN pun setuju, dan pada tanggal 15 Agustus 2023 pagi harinya di kota Tahuna, Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN tiba dari kota Manado dan dijemput lewat orang suruhan Terdakwa, dan dibawa menuju rumah Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA yang berada di Kampung Lapango Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya sesampainya di rumah Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA, Terdakwa, Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA, bersama dengan Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN bercerita mengenai pekerjaan di lokasi penambangan serta upah / gaji yang akan Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN terima, tak lama kemudian sekitar siang hari Terdakwa disuruh oleh Saksi LUKAS LUMPAPE alias MBAU LUKA untuk mengantar Saksi MICHAEL JACKSON PINONTOAN menuju lokasi penambangan yang berada di kebun bernama Entana Mahamu yang berada di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa turut serta melakukan panambangan tanpa izin dan mengetahui secara sadar bahwa Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA tidak memiliki Izin Penambangan akan tetapi Terdakwa tetap mau saat diminta oleh Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA untuk  menjadi pengawas di lokasi penambangan tersebut dengan tugas sebagai berikut :
  1. Pembersihan lahan dan pembuatan sarana prasarana berupa base camp;
  2. Mencari buruh harian;
  3. Mencari Operator alat berat jenis excavator;
  4. Menyerahkan upah / gaji dan uang hasil bagian pengolahan emas kepada pekerja maupun kepada Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE;--------------------------------------------------------
  • Bahwa sejak bulan April 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, di lokasi penambangan tanpa izin milik Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA sudah dilakukan pengolahan bahan material sampai menjadi emas sebanyak 4 (empat) kali yang dilakukan pada bulan Juni 2023 sampai bulan Juli 2023;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA menjual hasil pengolahan emas, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan upah para pekerja harian di lokasi penambangan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari, sedangkan untuk pekerja tetap sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, kemudian untuk pemilik lahan Saksi MUSLIHIN MANOPPO alias MUSE diberikan sebanyak 20 ?ri hasil dari penjualan emas yakni sekitar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang semua pembayaran dilakukan secara tunai;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa lokasi penambangan milik Saksi LUKAS LUMAPE alias MBAU LUKA yang berada di kebun bernama ”Entanah Mahamu” Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak memilik izin atau tidak untuk dilakukan kegiatan penambangan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa wilayah pertambangan Bernama Entana Mahamu di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sudah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK), sesuai dengan Surat Persetujuan Kontrak Karya Nomor : B.143/Pres/3/1997 dan Amandemen Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Tambang Mas Sangihe tanggal 23 Desember 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

          ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1.---------------------

 

 

 

Tahuna, 20 November 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAHMAT SYAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP.19920409 202012 1 015

Pihak Dipublikasikan Ya