| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/PDT.G/2015/PN Thn | 1.ENSIANA SUMAA 2.CORNELES RARAS |
1.HENGKENG MALIMBULUN 2.AGUS MALIMBULUN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 58/PDT.G/2015/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan menggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan untuk menjadi hukum tanah tersebut adalah milik para penggugat berdasarkan pembagian waris dari almarhuma orang tua para penggugat Almarhum Imannuel Sumaa dan Luyiana Sumaa 3. Menyatakan bahwa Tergugat I, dan Tergugat II tidak berhak atas tanah sengketa tersebut dan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah sengketa serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang ada diatas lalu menyerahkannya kepada penggugat untuk di pakai secara bebas dan leluasa ; 5. Menghukum terguggat I dan terguggat II serta secara tanggung penanggung membayar biaya perkara ; S U B S I D A I R : Suatu putusan yang adil dan/atau dipandang adil menurut hukum .- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
