Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekitar pukul 08.30 wita saksi berada didalam rumah saksi dikampung kisihang kecamatan tagulandang tiba-tiba datang keponakan saksi yang bernama Fridolin Ganap menyampaikan kepada saksi bahwa buah kelapa yang berada dipesisir pantai kampung kisihang sudah ada yang mencuri dimana informasi pencurian tersebut saudara Fridolin Ganap dengar dari saudara Wilman Walansa dan setelah saksi mendengar informasi tersebut, maka saksi bersama dengan saudara Fridolin Ganap menuju kekebun di pesisir pantai untuk mengecek peristiwa tersebut, dimana setelah saya tiba dilokasi saksi bertemu dengan saudara Risal Sumengkeng jikalau ada yang mencuri buah kelapa milik saksi dan saudara Risal Sumengkeng menjawab benar dan melakukan adalah saudara Kerin Ambat dan saudara Ekses Ambat, dimana saudara Je yang memanjat pohon kelapa dan menurunkan buah kelapa sedangkan saudara Ferdinand Gandaria yang mengumpul buah keloapa sendiri |