| Dakwaan | Bahwa Terdakwa WILFREDO C. ONREJAS (Warga Negara Filipina) berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama Saksi ALLAN E. NUNEZ (penuntutan terpisah), Saksi SULPICIO DELOTE (penuntutan terpisah) dan Saksi JUANITO D. CAPUYAN (penuntutan terpisah) bertempat di Pelabuhan Dagho tepatnya di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau Setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Dagho tepatnya di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yakni yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku” |