Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/PID.B/2015/PN Thn | A.D.L.Putra,SH | WIMBI LUAS ALIAS PARA KANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 97/PID.B/2015/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM-04/R.1.13.6/Epp.2/03/2015
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : WIMBI LUAS Alias PARA KANI Tempat Lahir : Balirangen Umur/tgl.Lahir : 56 Tahun / 10 Maret 1958 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Balirangeng Lindongan III Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten SITARO Agama : Kristen protestan. Pekerjaan : Nelayan Pendidikan : -
B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN : KESATU : ---------- Bahwa terdakwa WIMBI LUAS pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Kampung Balirangen Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupeten SITARO atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu ,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------ ------------Bahwa pada hari jumat tanggal 5 September 2014 jam 07.000 saksi ERWIN BANTUNG selaku Kapitalaung Kampung Balirangen dikantor kampung Balirangen sedang melakukan klarifikasi KTP milik saksi READENS ANTEMENG yang sedang mengurus IMB Bangunan Gereja Kanisa Pengharapan tiba-tiba terdengar suara teriakan terdakwa WIMBI LUAS dari luar kantor kampung Balirangen ? Keluar dari Balai Kampung tidak usah dengar perangkat-perangkat kampung yang bodo, Opo Lao KUDA CUKI, Opo Lao PEMAI, Opo Lau Suah Nenge kita bunuh pangana coba ngana lapor pa kita ? yang artinya menyuruh saksi WIMBI LUAS keluar, memaki dan mengancam akan membunuh saksi ERWIN BATUNG apabila melaporkan Terdakwa WIMBI LUAS, pada saat itu banyak masyarakat Desa Balirangen yang keluar dari rumah dan mendengar teriakan dari terdakwa WIMBI LUAS --------------Bahwa saksi ERWIN BANTUNG dan Perangkat Kampung Desa Balirangen tidak mengetahui penyebab terdakwa WIMBI LUAS melakukan pengancaman tersebut------------------ -------------Akibat perbuatan terdakwa saksi ERWIN BANTUNG merasa terancam dan ketakutan apabila bertemu dengan terdakwa WIMBI LUAS ----------------------------------------------
--------------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ---------- Bahwa terdakwa WIMBI LUAS pada hari Jumat Tanggal 5 September 2014 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Kampung Balirangen Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupeten SITARO atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum terhadap saksi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. ------------Bahwa pada hari jumat tanggal 5 September 2014 jam 07.000 saksi ERWIN BANTUNG selaku Kapitalaung Kampung Balirangen dikantor kampung Balirangen sedang melakukan klarifikasi KTP milik saksi READENS ANTEMENG yang sedang mengurus IMB Bangunan Gereja Kanisa Pengharapan tiba-tiba terdengar suara teriakan terdakwa WIMBI LUAS dari luar kantor kampung Balirangen ? Keluar dari Balai Kampung tidak usah dengar perangkat-perangkat kampung yang bodo, Opo Lao KUDA CUKI, Opo Lao PEMAI, Opo Lau Suah Nenge kita bunuh pangana coba ngana lapor pa kita ? yang artinya menyuruh saksi WIMBI LUAS keluar, memaki dan mengancam akan membunuh saksi ERWIN BATUNG apabila melaporkan Terdakwa WIMBI LUAS, pada saat itu banyak masyarakat Desa Balirangen yang keluar dari rumah dan mendengar teriakan dari terdakwa WIMBI LUAS --------------Bahwa saksi ERWIN BANTUNG dan Perangkat Kampung Desa Balirangen tidak mengetahui penyebab terdakwa WIMBI LUAS melakukan penghinaan tersebut------------------ -------------Akibat perbuatan terdakwa saksi ERWIN BANTUNG merasa terhina dan tercemar nama baiknya dikarenakan kapasitasnya sebagai Kapitalaung ------------------------------------------
--------------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 310 ayat (1) KUH Pidana ----------------------------------------
Ondong Siau, 25 Agustus 2015 PENUNTUT UMUM
AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH Ajun Jaksa NIP. 198308082008121002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |