INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Thn | 1.Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya 2.Lukas Lumape |
Resor Kepulauan Sangihe Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR:
Subsidair: Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |