Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2017/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | JHON LOCK TINUNGKI ALIAS JHON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/R.1.13/Epp.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa JHON LOCK TINUNGKI Alias JHON bersama-sama dengan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE serta RONALD ERIG JANIS Alias ONAL (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar Pukul 03.00 atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT yang terletak di Kel.Manente Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih dan 1 (satu) HP merk Nokia kecil warna hitam yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa JHON LOCK TINUNGKI alias JHON bersama dengan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) mendatangi RONALD ERIG JANIS Alias ONAL (Terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) yang bekerja dibengkel “Samudra Motor” setelah tiba dibengkel tersebut dan bertemu dengan RONALD ERIG JANIS Alias ONAL mereka bertiga terdakwa dan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE serta RONALD ERIG JANIS Alias ONAL melakukan pembicaraan atau menyusun rencana, dimana terdakwa berperan sebagai penjemput FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE dalam melakukan pencurian, RONALD ERIG JANIS Alias ONAL berperan mengantar dan menunjukkan tempat atau lokasi pencurian sedangkan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian - Bahwa FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE bersama dengan RONALD ERIG JANIS Alias ONAL lalu keluar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantar FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE mencari tempat/daerah untuk melakukan pencurian sedangkan terdakwa berada dibengkel sambil menunggu kabar dari FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE lalu RONALD ERIG JANIS Alias ONAL menurunkan terdakwa dipertigaan depan Gereja Manente lalu RONALD ERIG JANIS Alias ONAL kembali kebengkel samudra sedangkan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berjalan kaki menuju rumah saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT kemudian FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan setelah berada didalam rumah FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE menuju keruang tamu lalu mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih dan 1 (satu) unit HP yang terletak diatas meja ruang tamu kemudian membawa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih serta 1 (satu) unit HP tersebut keluar melalui jendela dengan menyembunyikan didalam baju saksi FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE - Bahwa setelah FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berada diluar rumah lalu menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk dijemput di Jembatan Kel.Bungalawang Kec.Tahuna sehingga terdakwa datang ketempat tersebut dan setelah bertemu FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE lalu menyerahkan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Lk. FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE pulang kekampung Tola Kec.Tabukan Utara - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE tersebut mengakibatkan saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT mengalami kerugian sekitar Rp.4.000,000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP
------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa JHON LOCK TINUNGKI alias JHON pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar Pukul 03.00 atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT yang terletak dijalan Kel.Manente Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Sangaja memberi bantuan pada waktu kejahatan, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih dan 1 (satu) HP merk Nokia kecil warna hitam yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa JHON LOCK TINUNGKI alias JHON bersama dengan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) mendatangi RONALD ERIG JANIS Alias ONAL (Terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) yang bekerja di dibengkel “Samudra Motor” setelah tiba dibengkel tersebut dan bertemu dengan RONALD ERIG JANIS Alias ONAL mereka bertiga terdakwa dan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE serta RONALD ERIG JANIS Alias ONAL melakukan pembicaraan atau menyusun rencana, dimana terdakwa berperan sebagai penjemput FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE dalam melakukan pencurian,RONALD ERIG JANIS Alias ONAL berperan mengantar dan menunjukkan tempat atau lokasi pencurian sedangkan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian - Bahwa FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE bersama dengan RONALD ERIG JANIS Alias ONAL lalu keluar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantar FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE mencari tempat/daerah untuk melakukan pencurian lalu RONALD ERIG JANIS Alias ONAL menurunkan terdakwa dipertigaan depan Gereja Manente lalu RONALD ERIG JANIS Alias ONAL kembali kebengkel samudra sedangkan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berjalan kaki menuju rumah saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT kemudian FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan setelah berada didalam rumah FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE menuju keruang tamu lalu mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih dan 1 (satu) unit HP yang terletak diatas meja ruang tamu kemudian membawa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih serta 1 (satu) unit HP tersebut keluar melalui jendela dengan menyembunyikan didalam baju saksi FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE - Bahwa setelah FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE berada diluar rumah lalu menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk dijemput di Jembatan Kel.Bungalawang Kec.Tahuna sehingga terdakwa datang ketempat tersebut dan setelah bertemu FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE lalu menyerahkan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Lk. FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE pulang kekampung Tola Kec.Tabukan Utara - Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih serta 1 (satu) unit HP merk Nokia tanpa seijin dan sepegetahuan dari pemliknya yaitu saksi korban RAHMAT PATEDA Alias MAT telah mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000,000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP
----------------------------------------- Atau -------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa terdakwa JHON LOCK TINUNGKI alias JHON, pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar Pukul 03.00 atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2016, bertempat di Kel.Manente Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE (Terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) mendatangi RONALD ERIG JANIS Alias ONAL (Terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dibengkel “Samudra Motor” dan setelah bertemu RONALD ERIG JANIS Alias ONAL mengantar FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE dengan menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian sedangkan terdakwa tetap berada di bengkel - Bahwa kemudian terdakwa menerima telepon dari FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE untuk dijemput di Jembatan Kel.Bungalawang Kec.Tahuna dan setelah bertemu terdakwa lalu menerima 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih dari FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE sebagai ganti atas hutang FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE kepada terdakwa sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih yang terdakwa terima dari FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE tersebut oleh terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih tersebut adalah hasil dari kejahatan namun terdakwa tetap menerima Laptop tersebut - Bahwa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna putih yang terdakwa terima dari Lk. FERDYNAND ISRAEL Alias SOLE tersebut adalah milik saksi RAHMAT PATEDA Alias MAT
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Tahuna, 11 Januari 2017 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AKBAR, SH.. AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |