| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- II-19/SANGIHE/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG ALIAS PA AM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Salurang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
54 tahun / 05 Januari 1970
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (berijazah)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Tidak ditahan
- Penuntut Umum : Tidak ditahan
- DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG alias PA AM, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain yaitu tanah dan rumah milik saksi korban Hermin Bander yang dibuktikan dengan Akta Jual beli tanah No: 593/75/2017 selanjutnya sertifikat hak milik dengan nomor 153 Tahun 1981 dengan nama pemegang hak Hermin Bander dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Alm. EDUARD C. SIANAENG pernah meminjam uang kepada perempuan MEGAWATI CH. DATAU, S.E sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan dalam peminjaman tersebut yang menjadi jaminan adalah sertifikat tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang ber atas namakan Alm. EDUARD C. SIANAENG. Selanjutnya pada tahun 2012 telah ada transaksi jual beli antara orang tua dari lelaki JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG yakni lelaki Alm. EDUARD C. SIANAENG dengan saksi Megawati Datau, SE,MA dan ditandatangani langsung oleh Alm. Eduard Sianaeng.
- Bahwa pada tahun 2017 saksi Megawati Datau menjual sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah kepada perempuan HERMIN BANDER sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta ribu rupiah)
- Bahwa saksi MEGAWATI CH. DATAU, S.E membalik nama menjadi namanya bedasarkan akta jual beli antara Alm. EDUARD C. SIANAENG dan perempuan MEGAWATI CH. DATAU, S.E pada tanggal 16 Maret 2012 dan kemudian tanah dan rumah tersebut di jual kepada saksi senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 September 2017 dengan bukti akta jual beli : 593/75/2017 tanggal 27 September 2017 antara saksi dengan perempuan MEGAWATI CH. DATAU, S.E dan setelah itu saksi langsung mengajukan balik nama pada tahun 2022 maka sertifikat hak milik nomor 153 Tahun 1981 yang sebelumnya ber atas namakan perempuan MEGAWATI CH. DATAU, S.E kini sudah menjadi milik saksi korban.
- Bahwa terdakwa JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG masih menempati tanah dan rumah tersebut mulai dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kemudian saksi korban ingin menjual tanah dan rumah terdakwa masih menempati rumah tersebut.
- Bahwa tanah dan rumah yang ditinggal oleh terdakwa sudah dimiliki oleh saksi korban berdasarkan Akta Jual beli tanah No: 593/75/2017 selanjutnya sertifikat hak milik dengan nomor 153 Tahun 1981 dengan nama pemegang hak Hermin Bander
- Bahwa saksi korban sudah melakukan mediasi dengan terdakwa di kantor lurah dan juga di Polsek Tahuna bahwa pernah juga di pertemukan di Polres Kepl. Sangihe sebanyak 2 kali akan tetapi tidak ditemukan titik temu karena terdakwa masih tetap tinggal dan menempati rumah tersebut.
- Bahwa saksi korban juga sudah membuat somasi sebanyak tiga kali kepada terdakwa, somasi yang pertama pada tanggal 28 Februari 2023, kedua pada tanggal 08 Maret 2023, dan yang ketiga pada tanggal 13 Maret 2023. Akan tetapi terdakwa tidak merespon somasi tersebut dan kini masih berada dan menempati tanah dan rumah tersebut yang sekarang ini sudah menjadi milik saksi.
- Bahwa terdakwa menempati rumah dan tanah tersebut sejak ayah dari terdakwa yakni Alm. EDUARD C. SIANAENG masih hidup sampai dengan sekarang.
- Bahwa alasan terdakwa masih menempati rumah dan tanah tersebut karena menurut terdakwa bahwa rumah dan tanah tersebut adalah milik dari ayahnya yakni Alm. EDUARD C. SIANAENG.
------ Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tahuna, 27 Mei 2024
PENUNTUT UMUM,
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19930901 201902 1 010
|
|