| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan identitas jenis kelamin Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 796/Ist/2002 tertanggal Tahuna, 12 Juli 2002.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan identitas jenis kelamin Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari tercetak/tertulis terbaca META RUNEISYE HAPE, anak laki-laki dari …. dst, menjadi tercetak/tertulis dan terbaca META RUNEISYE HAPE, anak perempuan dari … dst.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan kutipan AKTA KELAHIRAN BARU BAGI PEMOHON tentang perubahan tersebut, serta mencabut/menarik kutipan Akta Kelahiran lama dengan mencatatkan pada register khusus yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|