Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2020/PN Thn META RUNEISYE HAPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1META RUNEISYE HAPE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan  identitas jenis kelamin Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 796/Ist/2002 tertanggal Tahuna, 12 Juli 2002.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan identitas jenis kelamin Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari tercetak/tertulis terbaca META RUNEISYE HAPE, anak laki-laki dari …. dst, menjadi tercetak/tertulis dan terbaca META RUNEISYE HAPE, anak perempuan dari … dst.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan kutipan AKTA KELAHIRAN BARU BAGI PEMOHON tentang perubahan tersebut, serta  mencabut/menarik kutipan Akta  Kelahiran lama dengan mencatatkan pada register  khusus yang disediakan untuk itu.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak