| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2018/PN Thn | ADITYA TODING BUA, S.H. | BARLON WAUDA Alias ALON | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- / R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa BARLON WAUDA Alias ALON pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di Halaman Rumah Keluarga ERIS-BAWIAS di Desa Lalue Tengah Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JUHARI WAUDA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------ Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Halaman rumah Keluarga Eris – Bawias dilaksanakan acara empat wayer dalam rangka Tahun Baru 2018 yang dihadiri oleh korban dan tersangka serta masyarakat lainnya. Bahwa kemudian pada sekira pukul 20.30 WITA pada saat saksi korban JUHARI WAUDA sedang berjoget tiba-tiba tangan saksi korban menyenggol badan terdakwa BARLON WAUDA Alias ALON sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung memukul korban JUHARI WAUDA dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali pada bagian wajah korban JUHARI WAUDA yang mengenai bagian pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan, mata sebelah kanan dan bibir korban JUHARI WAUDA. Setelah itu terdakwa langsung berlari meninggalkan lokasi tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban JUHARI WAUDA mengalami sakit atau luka sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum Puskesmas Essang Nomor : 445/01/PKM-E/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. Fannie I. Alexander, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik yang menyatakan pada korban ditemukan luka robek dengan ukuran 0,5x0,5x0,5 cm di bagian pipi kiri dan luka-luka lecet disekitarnya serta luka lecet di bibir bawah akibat pemukulan menggunakan tangan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
Beo, 31 Juli 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
ADITYA TODING BUA’, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19900515 201502 1 003 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
