Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NOMOR REG. PERKARA : PDM-01/SANGIHE/Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HAMZIUS SANDALA
|
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
7103081005700001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kalasuge
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun/10 Mei 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Kelas 3 SD (Tidak Tamat)
|
|
- PENAHANAN DAN PENANGKAPAN
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tanggal 2 Desember 2024;
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan/Lapas Kelas III Enemawira, sejak tanggal 2 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024;
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/Lapas Kelas III Enemawira, sejak tanggal 22 Desember 2024 s/d 30 Januari 2025;
|
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan
|
:
|
Rutan/Lapas Kelas III Enemawira, sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d 01 Maret 2025;
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II B tahuna, sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa HAMZIUS SANDALA, pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setapak Kompleks Sarupatung, Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap Saksi Korban MUHARAM KAHEMBAU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 21.30 WITA saat Saksi Korban sedang berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan Saksi YUSMAN NIATA dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU di teras rumah milik Saksi HARIANTO KAHEMBAU yang bertempat di Lindongan IV Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tiba-tiba Terdakwa berjalan melewati Saksi Korban, Saksi YUSMAN NIATA, dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU, kemudian Saksi YUSMAN NIATA menyapa dan mengajak Terdakwa untuk singgah akan tetapi Terdakwa tidak singgah dan langsung berjalan menuju ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Saksi HARIANTO KAHEMBAU, selanjutnya Saksi korban, Saksi YUSMAN NIATA, dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU melanjutkan kembali berkaraoke sampai sekitar pukul 22.00 WITA Saksi korban berjalan menjauh dari teras rumah Saksi HARIANTO KAHEMBAU dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian Saksi Korban mendengar ada suara teriakan dan ketika Saksi Korban melihat ke arah suara teriakan terlihat Terdakwa yang sedang berjalan ke arah Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa siapa yang berteriak, namun Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya yang terkepal dan memukul wajah bagian kiri Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban langsung membalas dengan cara memukul Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanan Saksi Korban dan mengenai wajah sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Saksi Korban dan Terdakwa saling melayangkan pukulan hingga akhirnya Terdakwa melangkah mundur ke arah jalan setapak, tiba-tiba Terdakwa menunduk sambil mencabut sebilah pisau yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendekat ke arah Saksi Korban dan lalu menusukkan ke bagian perut kiri bawah Saksi Korban dengan pisau jenis penikam selanjutnya Saksi Korban merasakan sakit di bagian pinggul dan berkata “ADOH TA LUKA KITA” yang artinya “ADUH SAYA TERLUKA”, kemudian datang Saksi HARIANTO KAHEMBAU dengan memegang batang kayu dan langsung memukul ke arah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa sambil memegang pisau jenis penikam yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Saksi Korban, setelah itu datang Saksi YUSMAN NIATA, Saksi ZEBEDEUS WAGUNU, dan Saksi AGUSTINCE MAKAHINE, lalu Saksi AGUSTINCE MAKAHINE langsung merangkul Saksi korban, kemudian Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit Liung Paduli Naha dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage untuk mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HAMZIUS SANDALA terhadap Saksi Korban MUHARAM KAHEMBAU, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum No: 02/VER-RS/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Meynie Koibur yang kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan medis terhadap Korban MUHARAM KAHEMBAU, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan hasil pemeriksaan:
Anamnesis
|
:
|
- Pasien menyatakan nyeri pada perut bagian kiri bawah koma akibat luka tusuk.
- Luka dialami kurang lebih dua jam sebelum masuk rumah sakit titik.
|
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
- Terdapat luka di perut kiri bawah koma tampak usus terburai titik.
|
Keterangan
|
:
|
- Pasien langsung dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah untuk penanganan dan perawatan selanjutnya titik.
|
Kesimpulan
|
:
|
- Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik di IGD maka saya simpulkan koma terdapat luka di perut kiri bawah dan tampak usus terburai akibat luka tersebut koma pasien butuh perawatan dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.
|
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------
------------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa Terdakwa HAMZIUS SANDALA, pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setapak Kompleks Sarupatung, Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban MUHARAM KAHEMBAU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 21.30 WITA saat Saksi Korban sedang berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan Saksi YUSMAN NIATA dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU di teras rumah milik Saksi HARIANTO KAHEMBAU yang bertempat di Lindongan IV Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tiba-tiba Terdakwa berjalan melewati Saksi Korban, Saksi YUSMAN NIATA, dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU, kemudian Saksi YUSMAN NIATA menyapa dan mengajak Terdakwa untuk singgah akan tetapi Terdakwa tidak singgah dan langsung berjalan menuju ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Saksi HARIANTO KAHEMBAU, selanjutnya Saksi korban, Saksi YUSMAN NIATA, dan Saksi ZEBEDEUS WAGUNU melanjutkan kembali berkaraoke sampai sekitar pukul 22.00 WITA Saksi korban berjalan menjauh dari teras rumah Saksi HARIANTO KAHEMBAU dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian Saksi Korban mendengar ada suara teriakan dan ketika Saksi Korban melihat ke arah suara teriakan terlihat Terdakwa yang sedang berjalan ke arah Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa siapa yang berteriak, namun Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya yang terkepal dan memukul wajah bagian kiri Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban langsung membalas dengan cara memukul Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanan Saksi Korban dan mengenai wajah sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Saksi Korban dan Terdakwa saling melayangkan pukulan hingga akhirnya Terdakwa melangkah mundur ke arah jalan setapak, tiba-tiba Terdakwa menunduk sambil mencabut sebilah pisau yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendekat ke arah Saksi Korban dan lalu menusukkan ke bagian perut kiri bawah Saksi Korban dengan pisau jenis penikam selanjutnya Saksi Korban merasakan sakit di bagian pinggul dan berkata “ADOH TA LUKA KITA” yang artinya “ADUH SAYA TERLUKA”, kemudian datang Saksi HARIANTO KAHEMBAU dengan memegang batang kayu dan langsung memukul ke arah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa sambil memegang pisau jenis penikam yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Saksi Korban, setelah itu datang Saksi YUSMAN NIATA, Saksi ZEBEDEUS WAGUNU, dan Saksi AGUSTINCE MAKAHINE, lalu Saksi AGUSTINCE MAKAHINE langsung merangkul Saksi korban, kemudian Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit Liung Paduli Naha dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage untuk mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HAMZIUS SANDALA terhadap Saksi Korban MUHARAM KAHEMBAU, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum No: 02/VER-RS/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Meynie Koibur yang kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan medis terhadap Korban MUHARAM KAHEMBAU, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan hasil pemeriksaan:
Anamnesis
|
:
|
- Pasien menyatakan nyeri pada perut bagian kiri bawah koma akibat luka tusuk.
- Luka dialami kurang lebih dua jam sebelum masuk rumah sakit titik.
|
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
- Terdapat luka di perut kiri bawah koma tampak usus terburai titik.
|
Keterangan
|
:
|
- Pasien langsung dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah untuk penanganan dan perawatan selanjutnya titik.
|
Kesimpulan
|
:
|
- Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik di IGD maka saya simpulkan koma terdapat luka di perut kiri bawah dan tampak usus terburai akibat luka tersebut koma pasien butuh perawatan dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.
|
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------
Tahuna, 26 Februari 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa Madya/NIP. 19970412 202203 1 003
|