Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2021/PN Thn Arie Ivander Solag, S.H.,C.P.L VICTOR GROESBEEK WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arie Ivander Solag, S.H.,C.P.L
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Ivander Solag, S.H.,C.P.LArie Ivander Solag, S.H.,CPL
Tergugat
NoNama
1VICTOR GROESBEEK WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan        demi      hukum        perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No.20/Pdt.G/2013/PN.Thn;
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang pemeliharaan atas kebutuhan rutin yang tertunggak selama 8 tahun sejumlah Rp.136.128.000; dan membayar biaya kebutuhan hidup yang adalah kebutuhan rutin setiap bulan yang sudah dibagi dua dengan PENGGUGAT sebesar Rp.1.418.000 serta kebutuhan-kebutuhan tidak rutin yang timbul dari pendidikan anak PENGGUGAT bersama dengan TERGUGAT  secara seketika dan tanpa syarat apapun juga;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul. atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak