Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G.S/2021/PN Thn |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Okt. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Arie Ivander Solag, S.H.,C.P.L |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arie Ivander Solag, S.H.,C.P.L | Arie Ivander Solag, S.H.,CPL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | VICTOR GROESBEEK WIJAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
490.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No.20/Pdt.G/2013/PN.Thn;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pemeliharaan atas kebutuhan rutin yang tertunggak selama 8 tahun sejumlah Rp.136.128.000; dan membayar biaya kebutuhan hidup yang adalah kebutuhan rutin setiap bulan yang sudah dibagi dua dengan PENGGUGAT sebesar Rp.1.418.000 serta kebutuhan-kebutuhan tidak rutin yang timbul dari pendidikan anak PENGGUGAT bersama dengan TERGUGAT secara seketika dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |