Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2018/PN Thn HERMIA MANDERES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMIA MANDERES
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 414/1995 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tanggal 19 April 1995 serta benar Pemohon telah merubah dengan cara menulis sendiri dengan menggunakan alat tulis sehingga mengakibatkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut menjadi cacat ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perubahan terhadap nama Pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaikai nama Pemohon yang semula tertulis HERMIN MANDERES menjadi yang bernar HERMIA MANDERES serta pula menarik/mencabut Akta Kelahiran Pemohon No. 514/1995 yang terdapat kesalahan penulisan nama pemohon tersebut dan mencatatkannya pada register khusus untuk itu mengenai penarikan/pencabutan Kutipan Akta Kelahiran dimaksud ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak