| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.Sus/2018/PN Thn | ILHAM SOPIAN HADI,S.H. | ALFRITS SOLOIGHA ALIAS PAPA REGINA ALIAS EKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-614/R.1.13.6/Euh.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ----------Bahwa terdakwa ALFRITS SOLOIGHA Alias PAPA REGINA Alias EKI, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum Kelurahan Tatahadeng Luhawa Lindongan VI Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengemudikan kendaraan bermotor yakni kendaraan penumpang umum pedesaan jenis roda empat merk Mitsubhisi L300 Pick Up Roof warna hitam nopol DL 8296 C yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban FLORENSI KAARO , yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas,terdakwa ALFRITS SOLOIGHA Alias PAPA REGINA Alias EKI mengemudikan kendaraan mobil penumpang umum pedesaan jenis roda empat merek Mitsubhisi L300 pick up Roof warna hitam nopol DL 8296 C dengan memuat penumpang 29 (dua puluh sembilan) orang yang mana salah satu penumpangnya adalah korban FLORENSI KAARO yang duduk disebelah kanan belakang dekat regel pembatas tempat duduk yang bergerak dari kampung Peling Kecamatan Siau Barat hendak menuju arah Kampung Tumbira dengan cuaca hujan deras ,dikarenakan jalan utama menuju arah kampung Tumbira tersebut ditutup maka terdakwa lalu memutar arah melalui jalan Lihawa Kelurahan Tatahandeng dan pada saat melintasi jalan Lihawa Kelurahan Tatahadeng tersebut pada saat melintasi jalan tanjakan tiba-tiba ada kendaraan roda empat warna biru yang berhenti di depan kendaraan terdakwa dan pada saat itu kendaraan yang terdakwa kendarai tiba-tiba mesinnya mati kemudian kendaraan tersebut mundur perlahan-lahan dan tergelincir masuk kedalam jurang sebelah kiri kendaraan tersebut dan membentur pohon cengkih sehingga menyebabkan mobil penumpang tersebut terbalik dan menyebabkan korban FLORENSI KAARO yang duduk disebelah kanan belakang dekat regel pembatas tersebut terlempar keluar dan tertindih dengan body kendaraan tersebut. ----------Bahwa kemudian terdakwa dengan dibantu warga mengangkat body kendaraan tersebut untuk mengeluarkan korban FLORENSI KAARO yang tertindih tersebut dan kemudian korban lalu dilarikan ke Puskesmas Ulu Siau dan sesampainya di Puskesama Ulu Siau korban FLORENSI KAARO meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 56/VER/PKM-ULU/II/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RILANO UMBOH Ddokter umum pada Puskesmas Ulu Siau pada tanggal 26 Februari 2018 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
----------Bahwa benar kendaraan mobil penumpang umum pedesaan jenis roda empat merek Mitsubhisi L300 pick up Roof warna hitam nopol DL 8296 C yang dikendarai oleh terdakwa tersebut berkapasitas penumpang 14 (empat belas) orang akan tetapi terdakwa mengangkut penumpang sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang sehingga mobil penumpang tersebut melebihi muatan yang menyebabkan mobil penumpang tersebut overload/melebihi beban sehingga menyebabkan kecelakaan. ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
