| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Surat Kuasa tertanggal 27 Oktober 2000, Registasi Nomor : 346/SK.K/01/TR/X/2000 tentang Penjualan Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya berukuran 20m2 x 15m2 yang terletak di Kelurahan Tarorane Kec.Siau Timur Kab.Siau Tagulandang Biaro, Tidak Sah, Cacat Hukum, sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa Surat Berita Acara Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah berukuran 9m2 x 19m2 beserta bangunan rumah semi permanen diatas tanah tersebut, yang terletak di Kelurahan Tarorane Kec.Siau Timur Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, tertanggal 29 Januari 2001 yang ditandatangani oleh Camat Siau Timur : Drs.S.T.Makagansa, Tidak Sah, Cacat Hukum, sehingga batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sebidang Tanah berukuran 9m2 x 19m2 beserta bangunan rumah semi permanen diatas tanah tersebut yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut dengan segera menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan tanpa ada syarat apaun;
- Menyatakan bahwa semua barang bukti surat dan keterangan saksi Para Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) yang diletakkan pada objek tanah sengketa dan sifatnya mengikat secara hukum;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verset, Banding, Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Tahuna berpendapat lain:
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |