Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2019/PN Thn EVERDINA MANIKU TELMAN DAROME Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVERDINA MANIKU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TELMAN DAROME
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Penggugat EVERDINA MANIKI adalah salah seorang anak/ahliwaris dari Almarhum EDISON MANIKU.     
  3. Menyatakan bahwa tanah Objek Sengketa adalah harta warisan milik dari Almarhum EDISON MANIKU.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak ada hak atas tanah Objek Sengketa tersebut dan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan Penggugat  telah masuk menguasai tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan  melawan hukum
  5. Menghukum Tergugat dan siapa saja memperoleh hak dan/atau kuasa dari padanya supaya  keluar dari tanah Objek Sengketa dan meninggalkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  7. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak