Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2021/PN Thn SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. JUAN RONALDO SALIKODE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-247/P.1.20.3/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN RONALDO SALIKODE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-------Bahwa terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di tempat acara syukuran  Baptisan anak dari Kel. Tambajong-Sigandong, di Buao Lingk. III Kel. Akesimbeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :        

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi EDWIN ALFIAN TAMBAJONG membuat acara syukuran baptisan anaknya, Terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE datang membuat keributan dengan berteriak teriak (bakuku) kepada saksi LIBRAN”LIBRAN kita bunuh pa ngana” (Libran saya bunuh kamu) dan membawa dua jenis parang:

1 (satu) Buah parang yang terbuat dari besi biasa, dengan panjang 34,5 cm dan lebar 4,5 cm, tajam satu sisi dan gagang terbuat dari kayu.
1 (satu) Buah parang yang terbuat dari besi biasa, dengan panjang 40 cm dan lebar 4,5 cm, tajam satu sisi, ujungnya runcing, dan gagang terbuat dari kayu yang di cat warna putih,serta sarung yang terbuat dari pipa paralon warna putih yang di ikat dengan tali nilon.----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kedua parang tersebut langsung diamankan oleh warga yang hadir dalam acara syukururan tersebut dan keesokan harinya Terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE di amankan ke Mapolsek SITIM untuk di proses lebih lanjut. -----------------------------------------
Bahwa terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE tidak memiliki ijin untuk membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk.---------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------

Ondong Siau,       April 2021

Penuntut Umum,

 

 

 

SUPRIYONO GINTING, SH., M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya