| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus/2021/PN Thn | SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. | JUAN RONALDO SALIKODE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-247/P.1.20.3/Eku.2/04/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di tempat acara syukuran Baptisan anak dari Kel. Tambajong-Sigandong, di Buao Lingk. III Kel. Akesimbeka Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi EDWIN ALFIAN TAMBAJONG membuat acara syukuran baptisan anaknya, Terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE datang membuat keributan dengan berteriak teriak (bakuku) kepada saksi LIBRAN”LIBRAN kita bunuh pa ngana” (Libran saya bunuh kamu) dan membawa dua jenis parang: 1 (satu) Buah parang yang terbuat dari besi biasa, dengan panjang 34,5 cm dan lebar 4,5 cm, tajam satu sisi dan gagang terbuat dari kayu. Bahwa kedua parang tersebut langsung diamankan oleh warga yang hadir dalam acara syukururan tersebut dan keesokan harinya Terdakwa JUAN RONALDO SALIKODE di amankan ke Mapolsek SITIM untuk di proses lebih lanjut. -----------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------------- Ondong Siau, April 2021 Penuntut Umum,
SUPRIYONO GINTING, SH., M.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 1 005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
