Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2019/PN Thn VIEKE ANTONIUS SEBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIEKE ANTONIUS SEBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon ;
  2. Menyatakan benar menurut hukum bahwa  ada kesalahan pengetikan nama anak pemohon sehingga  melakukan perubahan dan penambahan marga dari FEYLANJIERS DEVANARIYA menjadi FEYLANJIERS DEVANARIYA SEBA  dan nama ayah dari  SABA VIEKE ANTHONIUS menjadi VIEKE ANTONIUS SEBA  juga nama ibu dari MILALA DEWI MALINDA menjadi DEWI MELINDA  BR MILALA ;
  3. Memerintahkan dan sekedar perlu memberikan kuasa kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan   sangihe  tersebut untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran  anak Pemohon Nomor : 927/Disp/JP/2003/2003  dengan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang baru  dengan suatu perubahan
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak