Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2018/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA YULIUS MAKAWIMBANG alias ULI alias ANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 622/R.1.13/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS MAKAWIMBANG alias ULI alias ANGGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Primair

----------- Bahwa ia terdakwa YULIUS MAKAWIMBANG alias ULI alias ANGGI pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban DIKSON MAMUKO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar jam 07.30 wita saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI membantu saudara ABNER TEMPOMONA untuk membongkar tenda acara ulang tahun di halaman depan rumah saudara ABNER TEMPOMONA sambil saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, saudara ABNER TEMPOMONA dan saudara MIRO TOBIAS meneguk minuman keras cap tikus sebanyak ½ (setengah) botol. Setelah selesai membongkar tenda acara ulang tahun, lalu saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI pergi ke rumah terdakwa yang berada di depan rumah saudara ABNER TEMPOMONA dengan jarak sekitar kurang lebih 8 (delapan) meter. Setelah sampai di rumah terdakwa, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI mendapati terdakwa sedang meneguk minuman keras di ruang depan dalam rumahnya bersama dengan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI. lalu terdakwa menawarkan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI untuk meneguk minuman keras cap tikus bersama dengannya, namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolak sebab saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI masih harus mengantarkan / mengembalikan kursi plastik yang dipinjam oleh saudara ABNER TEMPOMONA. Beberapa menit kemudian saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pergi meninggalkan rumah terdakwa untuk membantu saudara ABNER TEMPOMONA mengembalikan kursi plastik kepada para tetangga. Sekitar jam 10.00 wita, setelah saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI selesai membantu saudara ABNER TEMPOMONA mengembalikan kursi plastik, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI kembali ke rumah terdakwa. Sesampai saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI di rumah terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI masih meneguk minuman keras cap tikus diruang depan dalam rumah terdakwa. Kemudian saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI masuk ke dalam ruang depan di rumah terdakwa lalu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung berbaring tidur diatas tempat duduk panjang yang terbuat dari kayu (bangku). Sekitar pukul 14.00 wita, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dibangunkan oleh terdakwa dan ketika saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI terbangun dari tidur, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI melihat terdakwa dan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI sudah berada dalam keadaan mabuk dan masih terus meneguk minuman keras cap tikus. Kemudian terdakwa menawarkan minuman keras cap tikus untuk saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI minum namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolaknya lagi. Lalu tedakwa mengatakan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI kalau terdakwa akan membayar ongkos kerja pembuatan perahu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sehingga perahu itu akan sepenuhnya menjadi milik dari terdakwa. Namun saat itu terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan lagi oleh terdakwa, sambil terdakwa menyodorkan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI. Namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolak uang yang disodorkan oleh terdakwa tersebut, dan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berkata kepada terdakwa kalau uangnya sudah cukup sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) barulah di berikan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI terserah kapan waktunya apakah besok atau lusa sebab saat ini terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan memberikan uang hanya sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang nantinya jika terdakwa sudah sadar dari mabuk pasti akan mengatakan kalau uang yang diberikannya kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sudah lengkap sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Karena saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI tidak mengambil uang sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang disodorkan oleh terdakwa kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, akhirnya terdakwa menyuruh saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI untuk membelikan minuman keras cap tikus dengan uang yang disodorkannya itu. Tetapi saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menjawab kalau uang itu disimpan dulu sebab sekarang ini terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan nanti besok saja baru membeli minuman keras cap tikus lagi. Mendengar jawaban saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, terdakwa berkata lagi kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, kalau tidak mau membeli minuman keras cap tikus dengan uang yang disodorkannya ini, sebaiknya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pulang saja. Mendengar perkataan dari terdakwa, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung pamit pergi meninggalkan rumah terdakwa dan menuju ke rumah saudara ABNER TEMPOMONA. Setelah sampai dirumah saudara ABNER TEMPOMONA, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung mengambil sebilah parang milik saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI yang disimpan di bawah tempat duduk / kursi diruang depan dalam rumah ABNER TEMPOMONA dan selanjutnya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI mengikat parang tersebut pada pinggang sebelah kiri.Sekitar jam 17.00 wita, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pamit hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar kurang lebih 2 (dua) kilo meter. Sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter jaraknya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berjalan kaki, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI melihat dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter di depannya, terdakwa sedang berjalan kaki di jalan aspal berlawanan arah dengan saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI sambil terdakwa berjalan dengan kedua tangannya diletakkan pada bagian belakang tubuhnya. Ketika saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan terdakwa berpapasan tepatnya di jalan aspal depan rumah saksi DABET DARENOH alias SET, saat itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berada di sebelah kiri sedangkan terdakwa berada disebelah kanan dengan jarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter, lalu terdakwa mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada bagian belakang tubuhnya dengan menggunakan tangan kanan dan dengan cepat terdakwa menusukkan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kearah perut yang mengenai bagian perut sebelah kanan saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI. Waktu itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung berkata kepada terdakwa dengan perkataan kenapa kamu menusuk / menikam saya dengan pisau? namun terdakwa hanya diam saja dan tidak menjawab pertanyaan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, selanjutnya terdakwa mencabut pisau yang tertancap / tertusuk pada bagian perut sebelah kanan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, kemudian terdakwa menusukkan lagi pisau itu dengan menggunakan tangan kanannya kearah bagian perut saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan mengenai bagian perut sebelah kiri saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, setelah itu terdakwa mencabut lagi pisau yang tertancap / tertusuk pada bagian perut sebelah kiri saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, lalu terdakwa menusukkan kembali lagi pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kearah rusuk saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri tepat dibawah ketiak tangan sebelah kiri dari saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI. Kemudian terdakwa mencabut lagi pisau itu yang tertancap / tertusuk pada bagian ketiak tangan sebelah kiri saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI dan selanjutnya terdakwa menusukkan lagi pisau yang dipegang pada tangan kanannya itu kearah perut saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sebanyak 2 (dua) kali namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung mundur kebelakang sehingga saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI bisa menghindari 2 (dua) kali tusukan pisau yang diarahkan ketubuh saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI oleh terdakwa. Lalu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berkata kepada terdakwa dengan perkataan saya sudah terluka, maka kamu harus hati – hati sebab saya akan membalasnya. Setelah itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berjalan kaki meninggalkan terdakwa di halaman depan rumah saksi DABET DARENOH alias SET menuju ke jalan raya di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu untuk mencari Ranmor R4 (mobil) yang akan ditumpangi oleh saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menuju ke Puskesmas Manganitu guna mengobati luka tusuk yang saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI derita.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DIKSON MAMUKO mengalami luka tusukan dibagian perut dan dada kiri dan saksi DIKSON MAMUKO harus dirawat di RSUD Liun Kendage Tahuna selama 3 (tiga) hari;
Bahwa Sebagaimana dinyatakan dalam surat Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Liunkendage Tahuna No : 03/VER-RS/VIII/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Blessing A. Rompis, SpB selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna menerangkan bahwa :

                                PEMERIKSAAN                                                 

Ditemukan luka tusuk tiga kali diperut :

Luka robek akibat tusukan benda tajam di perbatasan perut dan dada kiri ukuran kurang lebih lima centi meter setinggi tulang iga ke sebelas sampai iga kedua belas luka robek terbuka koma tampak jaringan penggantung usus keluar dari luka robek tersebut koma tampak bekuan darah titik
Luka robek akibat tusukan benda tajam di ulu hati bagia sebelah kanan ukuran empat kali satu centi meter koma perdarahan aktif titik
Luka robek di perut kiri bawah akibat tusukan benda tajam ukuran dua kali satu centi meter titik

                                KESIMPULAN                                                     :

Tampak luka robek ukuran satu centi meter di organ cimfa koma luka di jahit titik

 

bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP --------

 

Subsidair

 

----------- Bahwa ia terdakwa YULIUS MAKAWIMBANG alias ULI alias ANGGI pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah Menganiaya saksi korban DIKSON MAMUKO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar jam 07.30 wita saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI membantu saudara ABNER TEMPOMONA untuk membongkar tenda acara ulang tahun di halaman depan rumah saudara ABNER TEMPOMONA sambil saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, saudara ABNER TEMPOMONA dan saudara MIRO TOBIAS meneguk minuman keras cap tikus sebanyak ½ (setengah) botol. Setelah selesai membongkar tenda acara ulang tahun, lalu saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI pergi ke rumah terdakwa yang berada di depan rumah saudara ABNER TEMPOMONA dengan jarak sekitar kurang lebih 8 (delapan) meter. Setelah sampai di rumah terdakwa, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI mendapati terdakwa sedang meneguk minuman keras di ruang depan dalam rumahnya bersama dengan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI. lalu terdakwa menawarkan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI untuk meneguk minuman keras cap tikus bersama dengannya, namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolak sebab saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI masih harus mengantarkan / mengembalikan kursi plastik yang dipinjam oleh saudara ABNER TEMPOMONA. Beberapa menit kemudian saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pergi meninggalkan rumah terdakwa untuk membantu saudara ABNER TEMPOMONA mengembalikan kursi plastik kepada para tetangga. Sekitar jam 10.00 wita, setelah saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI selesai membantu saudara ABNER TEMPOMONA mengembalikan kursi plastik, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI kembali ke rumah terdakwa. Sesampai saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI di rumah terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI masih meneguk minuman keras cap tikus diruang depan dalam rumah terdakwa. Kemudian saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI masuk ke dalam ruang depan di rumah terdakwa lalu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung berbaring tidur diatas tempat duduk panjang yang terbuat dari kayu (bangku). Sekitar pukul 14.00 wita, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dibangunkan oleh terdakwa dan ketika saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI terbangun dari tidur, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI melihat terdakwa dan saksi YULI GAMUNSINA alias ULI sudah berada dalam keadaan mabuk dan masih terus meneguk minuman keras cap tikus. Kemudian terdakwa menawarkan minuman keras cap tikus untuk saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI minum namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolaknya lagi. Lalu tedakwa mengatakan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI kalau terdakwa akan membayar ongkos kerja pembuatan perahu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sehingga perahu itu akan sepenuhnya menjadi milik dari terdakwa. Namun saat itu terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan lagi oleh terdakwa, sambil terdakwa menyodorkan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI. Namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menolak uang yang disodorkan oleh terdakwa tersebut, dan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berkata kepada terdakwa kalau uangnya sudah cukup sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) barulah di berikan kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI terserah kapan waktunya apakah besok atau lusa sebab saat ini terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan memberikan uang hanya sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang nantinya jika terdakwa sudah sadar dari mabuk pasti akan mengatakan kalau uang yang diberikannya kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sudah lengkap sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Karena saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI tidak mengambil uang sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang disodorkan oleh terdakwa kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, akhirnya terdakwa menyuruh saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI untuk membelikan minuman keras cap tikus dengan uang yang disodorkannya itu. Tetapi saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menjawab kalau uang itu disimpan dulu sebab sekarang ini terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan nanti besok saja baru membeli minuman keras cap tikus lagi. Mendengar jawaban saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, terdakwa berkata lagi kepada saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, kalau tidak mau membeli minuman keras cap tikus dengan uang yang disodorkannya ini, sebaiknya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pulang saja. Mendengar perkataan dari terdakwa, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung pamit pergi meninggalkan rumah terdakwa dan menuju ke rumah saudara ABNER TEMPOMONA. Setelah sampai dirumah saudara ABNER TEMPOMONA, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung mengambil sebilah parang milik saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI yang disimpan di bawah tempat duduk / kursi diruang depan dalam rumah ABNER TEMPOMONA dan selanjutnya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI mengikat parang tersebut pada pinggang sebelah kiri.Sekitar jam 17.00 wita, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI pamit hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar kurang lebih 2 (dua) kilo meter. Sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter jaraknya saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berjalan kaki, saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI melihat dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter di depannya, terdakwa sedang berjalan kaki di jalan aspal berlawanan arah dengan saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI sambil terdakwa berjalan dengan kedua tangannya diletakkan pada bagian belakang tubuhnya. Ketika saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan terdakwa berpapasan tepatnya di jalan aspal depan rumah saksi DABET DARENOH alias SET, saat itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berada di sebelah kiri sedangkan terdakwa berada disebelah kanan dengan jarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter, lalu terdakwa mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada bagian belakang tubuhnya dengan menggunakan tangan kanan dan dengan cepat terdakwa menusukkan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kearah perut yang mengenai bagian perut sebelah kanan saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI. Waktu itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung berkata kepada terdakwa dengan perkataan kenapa kamu menusuk / menikam saya dengan pisau? namun terdakwa hanya diam saja dan tidak menjawab pertanyaan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, selanjutnya terdakwa mencabut pisau yang tertancap / tertusuk pada bagian perut sebelah kanan saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, kemudian terdakwa menusukkan lagi pisau itu dengan menggunakan tangan kanannya kearah bagian perut saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan mengenai bagian perut sebelah kiri saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, setelah itu terdakwa mencabut lagi pisau yang tertancap / tertusuk pada bagian perut sebelah kiri saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI, lalu terdakwa menusukkan kembali lagi pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kearah rusuk saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri tepat dibawah ketiak tangan sebelah kiri dari saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI. Kemudian terdakwa mencabut lagi pisau itu yang tertancap / tertusuk pada bagian ketiak tangan sebelah kiri saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI dan selanjutnya terdakwa menusukkan lagi pisau yang dipegang pada tangan kanannya itu kearah perut saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI sebanyak 2 (dua) kali namun saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI langsung mundur kebelakang sehingga saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI bisa menghindari 2 (dua) kali tusukan pisau yang diarahkan ketubuh saksi  DIKSON MAMUKO alias RUDI oleh terdakwa. Lalu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berkata kepada terdakwa dengan perkataan saya sudah terluka, maka kamu harus hati – hati sebab saya akan membalasnya. Setelah itu saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI berjalan kaki meninggalkan terdakwa di halaman depan rumah saksi DABET DARENOH alias SET menuju ke jalan raya di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu untuk mencari Ranmor R4 (mobil) yang akan ditumpangi oleh saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI menuju ke Puskesmas Manganitu guna mengobati luka tusuk yang saksi DIKSON MAMUKO alias RUDI derita.
Bahwa Sebagaimana dinyatakan dalam surat Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Liunkendage Tahuna No : 03/VER-RS/VIII/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Blessing A. Rompis, SpB selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna menerangkan bahwa :

                                PEMERIKSAAN                                                 

Ditemukan luka tusuk tiga kali diperut :

Luka robek akibat tusukan benda tajam di perbatasan perut dan dada kiri ukuran kurang lebih lima centi meter setinggi tulang iga ke sebelas sampai iga kedua belas luka robek terbuka koma tampak jaringan penggantung usus keluar dari luka robek tersebut koma tampak bekuan darah titik
Luka robek akibat tusukan benda tajam di ulu hati bagia sebelah kanan ukuran empat kali satu centi meter koma perdarahan aktif titik
Luka robek di perut kiri bawah akibat tusukan benda tajam ukuran dua kali satu centi meter titik

                                KESIMPULAN                                                     :

Tampak luka robek ukuran satu centi meter di organ cimfa koma luka di jahit titik

 

bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP --------

 

 

 

                                                                                                                                            Tahuna,      April 2018

 

                                                                                                                                             PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                                                       FILLY LIDYA WASIDA, SH

                                                                                                                  JAKSA PRATAMA  NIP. 19820924 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya