Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 09.00 wita, sesuai informasi dari saksi 1 (satu) dimana pohon kelapa di kebun bernama Tiwelo Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe milik pelapor telah dipanjat dan diambil buahnya oleh tersangka 1 (satu) dan tersangka 2 (dua) dan pohon kelapa yang telah dipanjat berjumlah kurang lebih 86 (delapan puluh enam) pohon dan buah dari pohon yang telah dipanjat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 milik perempuan ANATJE KAHIMPONH alias LINGKO dan dipindahkan ditempat pengasapan buah kelapa milik perempuan ANATJE KAHIMPONG alias LINGKO di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wita pelapor mendapat informasi dari saksi 2 (dua) pada hari jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 15.00 wita bahwa pohon kelapa milik pelapor berjumlah 64 (eman puluh empat) pohon dikebun bernama seha wilayah Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe telah dipanjat oleh tersangka 1 (satu) dan tersangka 2 (dua) kemudian diangkut dengan kendaraan mobil mitsubishi L 300 milik perempuan ANATJE KAHIMPONG alias LINGKO dan dipindahkan di tempat pengasapan buah kelapa milik perempuan ANATJE KAHIMPONG alias LINGKO di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah mengetahui peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Atas kejadian dan perbuatan terlapor tersebut, pelapor sangat keberatan dan meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |