Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2020/PN Thn LINTONG SAMUEL, SH. 1.Fauzan Zachawerus alias Fausan
2.Oktavio Tahulending Alias Sayang
3.Benny Junaidy Londo Alias Budo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.20.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fauzan Zachawerus alias Fausan[Penahanan]
2Oktavio Tahulending Alias Sayang[Penahanan]
3Benny Junaidy Londo Alias Budo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa terdakwa I FAUSAN ZACHAWERUS Alias FAUSAN, terdakwa II OKTAVIO TAHULENDING Alias SAYANG, dan terdakwa III BENNY JUNAIDY LONDO Alias BUDO pada hari Jumat tanggal 18 bulan Oktober tahun 2019 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kampung Kapeta Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal saat saksi korban FELANDRO KANSIL sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, kemudian terdakwa I datang menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu terdakwa I kembali memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terkepal yang mengena di bagian dada sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III juga langsung menginjak-injak saksi korban yang masih dalam keadaan terjatuh di tanah secara berulang kali.-----------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa tempat acara pesta tersebut dalam keadaan ramai orang sehingga orang-orang yang berada di tempat pesta tersebut dapat melihat peristiwa kekerasan dengan tenaga bersama yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saksi korban. -------------------------------------------------------------------------------        ------ Bahwa akibat dari kekerasan dengan tenaga bersama yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit di kepala bagian belakang, rasa sakit di bagian bawah mata kanan, rasa sakit di bagian dada, rasa sakit di bagian punggung, rasa sakit di bagian leher, rasa sakit di bagian tangan sebelah kiri, dan luka lecet di bagian dahi sebelah kiri. ---------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : 353/10/VER/PKM-OND/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal visum et repertum an. FELANDRO KANSIL yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gloria Hengkengbala, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Luka robek pada kepala dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Memar kemerahan pada samping luka robek di kepala dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar empat sentimeter
Memar pada bahu kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter
Memar kemerahan pada leher dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
Memar kemerahan pada lengan kiri dekat siku dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter
Luka lecet kemerahan pada belakang leher dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter

------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP.  

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa I FAUSAN ZACHAWERUS Alias FAUSAN, terdakwa II OKTAVIO TAHULENDING Alias SAYANG, dan terdakwa III BENNY JUNAIDY LONDO Alias BUDO pada hari Jumat tanggal 18 bulan Oktober tahun 2019 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kampung Kapeta Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal saat saksi korban FELANDRO KANSIL sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, kemudian terdakwa I datang menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu terdakwa I kembali memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terkepal yang mengena di bagian dada sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III juga langsung menginjak-injak saksi korban yang masih dalam keadaan terjatuh di tanah secara berulang kali.-----------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit di kepala bagian belakang, rasa sakit di bagian bawah mata kanan, rasa sakit di bagian dada, rasa sakit di bagian punggung, rasa sakit di bagian leher, rasa sakit di bagian tangan sebelah kiri, dan luka lecet di bagian dahi sebelah kiri.            ------ Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : 353/10/VER/PKM-OND/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal visum et repertum an. FELANDRO KANSIL yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gloria Hengkengbala, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Luka robek pada kepala dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Memar kemerahan pada samping luka robek di kepala dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar empat sentimeter
Memar pada bahu kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter
Memar kemerahan pada leher dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
Memar kemerahan pada lengan kiri dekat siku dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter
Luka lecet kemerahan pada belakang leher dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Ondong Siau,         April 2020

Penuntut Umum,

 

 

 

LINTONG SAMUEL, SH.

Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya