Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2018/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | ROCKY DAVID BAWEKES Alias ROKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-300/R.1.13.6/Epp.2/042018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa ROCKY DAVID BAWEKES Alias ROKI pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018, sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2018 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tepatnya didalam rumah Keluarga Kasehung-Manuahe atau setidak- tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa sedang bersantai sambil mendengarkan musik dan mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama dengan teman- temannya di Kelurahan Paniki dan pada saat itu juga saksi korban Winstor Kasehung Alias Hembo juga memutar musik yang terlalu keras yang merupakan tetangga terdakwa sehingga terdakwa merasa terganggu dan langsung menuju kerumah saksi korban dan langsung mendobrak pintu depan rumah saksi korban, lalu saksi korban bertanya “ada apa sebenarnya ini” tanpa dijawab terdakwa dan dengan wajah yang sudah marah serta dalam kondisi yang sudah dipengaruhi minuman keras, terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung memukul pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan yang terkepal hingga saksi korban terjatuh dan terkapar, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah sambil berteriak memaki dengan membuat keributan di teras rumah saksi korban, setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau Barat. Korban datang di puskesmas dalam keadaan tidak mabuk dengan keadaan umum baik.
Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan : Luka robek pada pipi kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma satu centimeter. Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, disebabkan oleh benturan benda tumpul keras.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ....... April 2018 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |