Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. ROCKY DAVID BAWEKES Alias ROKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-300/R.1.13.6/Epp.2/042018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY DAVID BAWEKES Alias ROKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa ROCKY DAVID BAWEKES Alias ROKI  pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018, sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2018 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tepatnya didalam rumah Keluarga Kasehung-Manuahe atau setidak- tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa sedang bersantai sambil mendengarkan musik dan mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama dengan teman- temannya di Kelurahan Paniki dan pada saat itu juga saksi korban Winstor Kasehung Alias Hembo juga memutar musik yang terlalu keras yang merupakan tetangga terdakwa sehingga terdakwa merasa terganggu dan langsung menuju kerumah saksi korban dan langsung mendobrak pintu depan rumah saksi korban, lalu saksi korban bertanya “ada apa sebenarnya ini” tanpa dijawab terdakwa dan dengan wajah yang sudah marah serta dalam kondisi yang sudah dipengaruhi minuman keras, terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung memukul pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan yang terkepal hingga saksi korban terjatuh dan terkapar, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah sambil berteriak memaki dengan membuat keributan di teras rumah saksi korban, setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau Barat.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban disaksikan oleh saksi Jeanee Stephanie Kasehung Alias Jein dan saksi Anita Kabuhung Alias Ita.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dikarenakan saksi korban dan keluarga ada permasalahan dengan istri terdakwa dan terdakwa sudah dipengaruhi oleh minuman keras jenis cap tikus.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dipipi kiri, luka dibibir dalam mulut.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/2/VER/PKM-OND/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr. Elsje Kuheba, M. Kes dokter pada Puskesmas Ondong, telah melakukan pemeriksaan terhadap Winstor Kasehung pada tanggal 18 Maret 2018, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Korban datang di puskesmas dalam keadaan tidak mabuk dengan keadaan umum baik.

 

 

 

Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan :

Luka robek pada pipi kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Bengkak pada pipi kiri dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar dua centimeter.
Bengkak pada bibir sebelah kiri dengan ukuran panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu centimeter.
Luka robek didalam mulut dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter.

Kesimpulan :

berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, disebabkan oleh benturan benda tumpul keras.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... April 2018

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya