Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. MARSON RUDY SALVOKE NOVARIANTO MAHORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-511/P.1.13/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSON RUDY SALVOKE NOVARIANTO MAHORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa MARSON RUDY SALVOKE NOVARIANTO MAHORO pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020, sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di jalan umum Kampung Lebo Lindongan I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengemudikan kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Pick Up Merek Suzuki Futura ST160 warna hitam DL 8637 QA, Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang Mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia yaitu Korban JEREMI GERALDO SIRAPE sebagaimana dalam kutipan akta kematian Nomor 7171-KM-01122020-0001 tanggal 1 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Manado atas nama JULISES DEFFIE OEHLERS, S.H”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN yang sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis microlet merk Suzuki Futura warna biru DL 1290 A dari arah Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe hendak menuju ke Kampung Belengan Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian saat berada di Kampung Karatung I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN berhenti dan menaikkan penumpang yaitu korban JEREMI GERALDO SIRAPE bersama dengan saksi MISLI SIRAPE dan hendak menuju ke Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian sesampainya di Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dan menurunkan korban JEREMI GERALDO SIRAPE bersama dengan saksi MISLI SIRAPE, kemudian ketika saksi MISLI SIRAPE sedang melakukan transaksi pembayaran biaya angkutan jenis microlet kepada saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN, tanpa disadari korban JEREMI GERALDO SIRAPE berjalan menuju depan kendaraan roda empat jenis microlet milik saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN dan hendak akan menyebrang jalan menuju ke rumahnya yang berada diseberang jalan namun sebelum menyebrang jalan ,korban JEREMI GERALDO SIRAPE sempat berhenti dan melihat keadaan jalan sekitar, selanjutnya pada saat bersamaan datang terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Pick Up Merek Suzuki Futura ST160 warna hitam DL 8637 QA yang pada saat itu sedang melintas di Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan posisi persneling 3 (tiga) dan dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, terdakwa telah melihat ada kendaraan roda empat jenis microlet milik saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN yang pada saat itu sedang menepi dipinggir jalan lajur sebelah kiri di Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe sedang menurunkan penumpang, kemudian secara langsung tanpa mengurangi kecepatannya terdakwa mendahului kendaraan microlet milik saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN tanpa memberikan isyarat membunyikan Klakson pada saat akan melewati kendaraan jenis microlet milik saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN, sehingga akibatnya tanpa disadari oleh terdakwa tiba – tiba dari arah depan kendaraan jenis microlet milik saksi BACHARUDIN BADU alias UDIN, keluar korban JEREMI GERALDO SIRAPE sedang menyebrang jalan, sehingga membuat terdakwa terkejut dan seketika itu kendaraan roda empat  Jenis Pick Up Merek Suzuki Futura ST160 warna hitam DL 8637 QA yang kendarai oleh terdakwa menabrak korban JEREMI GERALDO SIRAPE hingga menyeret korban JEREMI GERALDO SIRAPE hingga tergeletak di pinggir badan jalan lajur sebelah kanan;-----------
Bahwa ketika terdakwa melihat korban JEREMI GERALDO SIRAPE sedang menyebrang, terdakwa tidak melakukan upaya untuk menghindar maupun memperlambat kendaraanya bahkan terdakwa tetap menginjak gas kendaraannya sehingga kendaraanya terus berjalan hingga kendaraan berhenti pada jarak kurang lebih 16 (enam belas) meter dari titik tabrak;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban JEREMI GERALDO SIRAPE mengalami luka, sebagaimana dalam Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/VER-PKM/1346/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020 dari Puskesmas Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ditanda tangani oleh dr. Felisisa A Pangemanan, menerangkan telah memeriksa JEREMI GERALDO SIRAPE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Kepala :

Luka Lecet didahi Kanan dengan Ukuran 7 x 3 cm, perdarahan dari hidung dan mulut
Ditemukan pata tulang tengkorak kepala kanan kedalaman 1 cm dengan ukuran 4 x 3 cm
Luka lecet dikepala kanan ukuran 10 x 5 cm

Dada   : Dbn

Perut   : Dbn

Anggota Gerak :

Ditemukan memar kebiruan dilengan kanan bagian dalam ukuran 6 x 1.5 cm
Luka garis di siku kanan ukuran 3 x 3 cm
Memar kemerahan luka garis di bahu kiri ukuran 4 x 2.5 cm
Luka garis disiku kiri ukuran 2.5 x 1.5 cm
Ditemukan pata tulang paha 1/3 bawah
Luka garis di paha bagian bawah ukuran 4 x 2 cm
Memar kebiruan ditulang kering kaki kanan atas ukuran 4 x 2 cm

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal ini mendatangkan bahaya maut, menyebabkan orang ini tidak dapat/ sanggup lagi menjalankan pekerjaan untuk selama – lamanya.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Puskesmas Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 441/1315/XI/2020 tanggal 26 November 2020 yang dibuat oleh dr. Felisisa A Pangemanan menerangkan jika telah meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 21 November 2020 pukul 17;35 WITA di Puskesmas Manganitu Kecamatan Manganitu Kabupatena Kepulauan Sangihe, dengan penyebab kematian dicurigai karena patah tulang tengkorak akibat kecelakaan lalu lintas.----------------------------------------------------------
Bahwa Korban JEREMI GERALDO SIRAPE telah meninggal dunia sebagaimana dalam kutipan akta kematian Nomor 7171-KM-01122020-0001 tanggal 1 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Manado atas nama JULISES DEFFIE OEHLERS, S.H.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 12 April 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya