Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Thn ARWANDI ONTHONI Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARWANDI ONTHONI
Termohon
NoNama
1Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak pidana yang di atur dalam pada 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.TSK/02/BPOM-LOKA/XI/2024/PPNS tertangal 01 November 2024 adalah tidak SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

4. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat PEMOHON oleh TERMOHON melalui media masa sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya