Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2018/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. ROBISON SAUL Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/ R.1.13/ Epp.2/ 09/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBISON SAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

KESATU

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ROBISON SAUL secara bersama-sama atau masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di halaman depan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mengakibatkan luka berat dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar jam 07.30 wita, selesai melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Polres Sangihe, dibacakan nama–nama anggota Kepolisian Polres Sangihe yang masuk dalam Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 740 / V / 2018 / Res – Sangihe tanggal 23 Mei 2018 sehubungan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Dimana berdasarkan Surat Perintah tersebut saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH ditugaskan sebagai Tim Negosiator dengan Ketua Tim Negosiator saksi MAXBRON KASOMBANG. Kemudian sekitar jam 10.00 wita, saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan rekan–rekan lainnya sesama petugas Kepolisian Polres Sangihe yang diantaranya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO melaksanakan pengamanan dalam rangka kegiatan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa sekitar jam 08.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL keluar dari rumah menuju ke Kompleks Pelabuhan Tua dalam wilayah Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna dengan menggunakan mobil taksi mikrolet untuk berkumpul bersama dengan para pendemo lainnya dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat, yang mana saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta peserta unjuk rasa lainnya sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta sudah berada disana guna melaksanakan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan pelaksanaan unjuk rasa tersebut, dan peserta unjuk rasa damai bertujuan menanyakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang dana pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe berjumlah Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang sudah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe namun belum bisa digunakan untuk pembangunan daerah sebab belum Quorum (tidak memenuhi syarat secara aturan) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya pengunjuk rasa yang di koordinatori terdakwa ROBISON SAUL akan melaksanakan unjuk rasa damai di kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kapolres Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Bahwa sekitar jam 10.15 wita, terdakwa ROBISON SAUL bersama para pendemo dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat berangkat menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan Ranmor R4 untuk melakukan orasi / menyampaikan pendapat atau permintaan masyarakat kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun pada waktu akan pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, ada seorang pengunjuk rasa yang terdakwa ROBISON SAUL tidak ketahui namanya memberikan setengah gelas aqua minuman keras jenis cap tikus kepada terdakwa ROBISON SAUL dan langsung terdakwa teguk / minum sampai habis, selanjutnya terdakwa ROBISON SAUL bersama pengunjuk rasa lainnya pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 10.30 wita, terdakwa ROBISON SAUL dan para pendemo lainnya sampai di depan pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe namun pintu masuk yang terbuat dari stanless steel.

 

Bahwa sekitar jam 10.30 wita, datang para pengunjuk rasa / pendemo termasuk salah satunya saksi RIVER WAHIU dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat (Ranmor R4), yang dipimpin langsung oleh koordinator lapangannya yaitu terdakwa ROBISON SAUL. Kemudian terdakwa ROBISON SAUL melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara yang ditempatkan pada Ranmor R4. Karena waktu itu pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup serta di jaga oleh petugas Kepolisian Polres Sangihe yang bertugas sebagai pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga para pengunjuk rasa/pendemo melakukan orasinya di depan pintu masuk. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dalam orasinya menggunakan pengeras suara, ia meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengijinkan 100 (seratus) orang peserta unjuk rasa/pendemo masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menemui Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe serta menyampaikan langsung aspirasi warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe ini. Setelah itu saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH beserta Tim Negosiator Polres  Sangihe menghimbau melalui pengeras suara dan memerintahkan kepada para pengunjuk rasa/pendemo agar bersabar sebab Tim Negosiator Polres Sangihe akan melakukan negosiasi dengan Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan dari terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa. Karena saat itu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. BENHUR TAKASIHAENG tidak ada karena sakit, maka tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. JONI SAMPAKANG dan wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. PAUL MAKAGANSA, bersama dengan 9 (sembilan) orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berada di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan para pengunjuk rasa / pendemo.

 

Bahwa dari hasil negosiasi tersebut, berdasarkan alasan keamanan, hanya diijinkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka. Selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang di ijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa mendengar hanya 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan cara mendorong-dorong pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel, sehingga terjadilah dorong–mendorong antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian para pengunjuk rasa melakukan orasi lagi di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dari hasil negosiasi, berdasarkan alasan keamanan, diijinkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa/pendemo yang diijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mendengar hanya 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendesak dan mendorong petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamananan sehingga terjadilah dorong–mendorong lagi antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 14.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL selaku koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa damai tidak menghiraukan himbauan dari Petugas Kepolisian Polres Sangihe dan melalui pengeras suara berkata kepada seluruh pengunjuk rasa untuk menerobos masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil terdakwa ROBISON SAUL menghitung satu, dua, tiga. Maka terjadilah dorong–mendorong lagi antara para peserta unjuk rasa/pendemo termasuk saksi RIVER WAHIU dan terdakwa ROBISON SAUL dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, disaat itu tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana akibat instruski dari terdakwa ROBISON SAUL yang memnginstruksikan pengunjuk rasa agar menerobos masuk pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan sangihe membuat aksi unjuk rasa menjadi tidak kondisif karena peserta unjuk rasa terus mendesak dan mendorong Petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamanan. Karena jumlah para pengunjuk rasa/pendemo lebih banyak sehingga mereka berhasil mendesak petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian para pengunjuk rasa / pendemo termasuk terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU berhasil mendorong pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari bahan stanless steel sehingga pintu tersebut roboh. Ketika pintu stanless steel tersebut roboh, waktu itu saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan saksi korban OKTAVIA WENTINUSA berada di bagian belakang pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, serta saksi korban OKTAVIA WENTINUSA melihat di depan dirinya ada saksi  RIVER WAHIU yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, serta ada juga terdakwa ROBISON SAUL yang berada di samping kiri dari saksi RIVER WAHIU berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat korban OKTAVIA WENTINUSA berdiri

 

Bahwa pada saat pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel itu roboh menimpah tubuh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA sehingga saksi korban OKTAVIA WENTINUSA terjatuh dengan posisi tidur menyamping kearah kanan diatas jalan aspal dan saksi korban AFKE O. ROLEH dengan cepat memutar badan dan berlari kearah belakang meninggalkan saksi OKTAVIA WENTINUSA untuk menghindari jatuhnya pintu masuk yang roboh tersebut kearah tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH, namun sekitar kurang lebih 1 (satu) meter saksi korban AFKE O. ROLEH berlari diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tiba–tiba saja pintu masuk tersebut menindih tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH dari arah belakang tubuh, sehingga tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH jatuh dengan posisi tertelungkup diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU yang mengetahui bahwa pagar tersebut jatuh menimpah saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH bukan memberikan pertolongan melainkan menaiki pintu masuk yang roboh tersebut dan melompat–lompat diatas pintu masuk yang roboh itu sehingga mengakibatkan tubuh dari saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH terhimpit pintu masuk tersebut. sehingga korban OKTAVIA WENTINUSA merasakan sakit sekali pada bagian kaki sebelah kanan saksi dan saksi korban AFKE O. ROLEH merasakan sakit pada bagian tubuh sebelah belakang.

 

Bahwa setelah itu saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan petugas kepolisian Resor Sangihe lainnya segera mengamankan terdakwa ROBISIN SAUL dan saksi RIVER WAHIU ke kantor Polres Sangihe, dengan terlebih dahulu mengangkat pintu masuk yang menindih tubuh saksi korban  OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH untuk memberikan pertolongan kepada saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH. Selanjutnya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan beberapa orang petugas Polres Sangihe pergi membawa saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH ke RSD Liun Kendage Tahuna untuk dilakukan perawatan dan pengobatan atas luka – luka yang di derita oleh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. AFKE O. ROLEH dengan hasil:

Bibir bawah:

Bengkak disisi kiri bibir bawah koma batas tegas ukuran sekitar dua sentimeter koma tampak luka robek dibibir bawah pada bagian dalam bentuk tidak teratur ukuran satu sentimeter dikelilingi oleh memar batas titik tidak tegas

Anggota gerak atas:

Telapak tangan kanan terdapat luka lecet tidak beraturan ukuran sekitar satu sentimeter terletak satu sentimeter dipergelangan tangan kanan sejajar dengan jari kelingking

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil:

Anggota gerak atas/tangan kanan:

Terdapat luka lecet di pergelangan tangan kanan pada bagian punggung tangan koma luka bentuk tidak beraturan koma batas tegas koma dasar luka kemerahan koma luka pertama ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter terletak dua belas senti meter di atas pangkal jari kelingking tangan kanan;
Luka tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking tangan kanan pada bagian pangkal jari ukuran Panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter;
Luka lecet tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking ukuran panjang satu sentimeter koma lebar satu sentimeter

Anggota gerak bawah/kaki kanan:

Bengkak dipersendian kaki kanan koma batas tidak tegas koma warna seperti kulit koma area bengkak berukuran sekitar sepuluh sentimeter dipergelangan kaki kanan

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBISON SAUL bersama-sama dengan saksi RIVER WAHIU saksi korban OKTAVIA WENTINUSA mengalami patah/retak pada pergelangan kaki sebelah kanan dan tidak dapat melakukan aktifitasnya sebagai anggota Kepolisian Polres Sangihe dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum lanjutan an. OKTAVIA WENTINUSA Nomor: 02/VER-RS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A ROMPIS, SpB pemeriksaan X Ray Pedis AP/Lat tanggal 2 Agustus 2018 an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil :

Fraktur dalam tanda kurung patah tulang titik
Fibula sepertiga bawah kanan titik
Retak tulang Calcaneus kanan titik
Retak tulang metatarsal IV kanan titik

Yang disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ROBISON SAUL secara bersama-sama atau masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di halaman depan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mengakibatkan luka-luka dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar jam 07.30 wita, selesai melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Polres Sangihe, dibacakan nama–nama anggota Kepolisian Polres Sangihe yang masuk dalam Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 740 / V / 2018 / Res – Sangihe tanggal 23 Mei 2018 sehubungan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Dimana berdasarkan Surat Perintah tersebut saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH ditugaskan sebagai Tim Negosiator dengan Ketua Tim Negosiator saksi MAXBRON KASOMBANG. Kemudian sekitar jam 10.00 wita, saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan rekan–rekan lainnya sesama petugas Kepolisian Polres Sangihe yang diantaranya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO melaksanakan pengamanan dalam rangka kegiatan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa sekitar jam 08.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL keluar dari rumah menuju ke Kompleks Pelabuhan Tua dalam wilayah Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna dengan menggunakan mobil taksi mikrolet untuk berkumpul bersama dengan para pendemo lainnya dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat, yang mana saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta peserta unjuk rasa lainnya sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta sudah berada disana guna melaksanakan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan pelaksanaan unjuk rasa tersebut, dan peserta unjuk rasa damai bertujuan menanyakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang dana pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe berjumlah Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang sudah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe namun belum bisa digunakan untuk pembangunan daerah sebab belum Quorum (tidak memenuhi syarat secara aturan) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya pengunjuk rasa yang di koordinatori terdakwa ROBISON SAUL akan melaksanakan unjuk rasa damai di kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kapolres Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Bahwa sekitar jam 10.15 wita, terdakwa ROBISON SAUL bersama para pendemo dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat berangkat menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan Ranmor R4 untuk melakukan orasi / menyampaikan pendapat atau permintaan masyarakat kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun pada waktu akan pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, ada seorang pengunjuk rasa yang terdakwa ROBISON SAUL tidak ketahui namanya memberikan setengah gelas aqua minuman keras jenis cap tikus kepada terdakwa ROBISON SAUL dan langsung terdakwa teguk / minum sampai habis, selanjutnya terdakwa ROBISON SAUL bersama pengunjuk rasa lainnya pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 10.30 wita, terdakwa ROBISON SAUL dan para pendemo lainnya sampai di depan pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe namun pintu masuk yang terbuat dari stanless steel.

 

Bahwa sekitar jam 10.30 wita, datang para pengunjuk rasa / pendemo termasuk salah satunya saksi RIVER WAHIU dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat (Ranmor R4), yang dipimpin langsung oleh koordinator lapangannya yaitu terdakwa ROBISON SAUL. Kemudian terdakwa ROBISON SAUL melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara yang ditempatkan pada Ranmor R4. Karena waktu itu pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup serta di jaga oleh petugas Kepolisian Polres Sangihe yang bertugas sebagai pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga para pengunjuk rasa/pendemo melakukan orasinya di depan pintu masuk. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dalam orasinya menggunakan pengeras suara, ia meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengijinkan 100 (seratus) orang peserta unjuk rasa/pendemo masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menemui Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe serta menyampaikan langsung aspirasi warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe ini. Setelah itu saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH beserta Tim Negosiator Polres  Sangihe menghimbau melalui pengeras suara dan memerintahkan kepada para pengunjuk rasa/pendemo agar bersabar sebab Tim Negosiator Polres Sangihe akan melakukan negosiasi dengan Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan dari terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa. Karena saat itu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. BENHUR TAKASIHAENG tidak ada karena sakit, maka tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. JONI SAMPAKANG dan wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. PAUL MAKAGANSA, bersama dengan 9 (sembilan) orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berada di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan para pengunjuk rasa / pendemo.

 

Bahwa dari hasil negosiasi tersebut, berdasarkan alasan keamanan, hanya diijinkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka. Selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang di ijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa mendengar hanya 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan cara mendorong-dorong pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel, sehingga terjadilah dorong–mendorong antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian para pengunjuk rasa melakukan orasi lagi di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dari hasil negosiasi, berdasarkan alasan keamanan, diijinkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa/pendemo yang diijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mendengar hanya 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendesak dan mendorong petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamananan sehingga terjadilah dorong–mendorong lagi antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 14.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL selaku koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa damai tidak menghiraukan himbauan dari Petugas Kepolisian Polres Sangihe dan melalui pengeras suara berkata kepada seluruh pengunjuk rasa untuk menerobos masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil terdakwa ROBISON SAUL menghitung satu, dua, tiga. Maka terjadilah dorong–mendorong lagi antara para peserta unjuk rasa/pendemo termasuk saksi RIVER WAHIU dan terdakwa ROBISON SAUL dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, disaat itu tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana akibat instruski dari terdakwa ROBISON SAUL yang memnginstruksikan pengunjuk rasa agar menerobos masuk pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan sangihe membuat aksi unjuk rasa menjadi tidak kondisif karena peserta unjuk rasa terus mendesak dan mendorong Petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamanan. Karena jumlah para pengunjuk rasa/pendemo lebih banyak sehingga mereka berhasil mendesak petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian para pengunjuk rasa / pendemo termasuk terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU berhasil mendorong pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari bahan stanless steel sehingga pintu tersebut roboh. Ketika pintu stanless steel tersebut roboh, waktu itu saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan saksi korban OKTAVIA WENTINUSA berada di bagian belakang pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, serta saksi korban OKTAVIA WENTINUSA melihat di depan dirinya ada saksi  RIVER WAHIU yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, serta ada juga terdakwa ROBISON SAUL yang berada di samping kiri dari saksi RIVER WAHIU berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat korban OKTAVIA WENTINUSA berdiri

 

Bahwa pada saat pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel itu roboh menimpah tubuh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA sehingga saksi korban OKTAVIA WENTINUSA terjatuh dengan posisi tidur menyamping kearah kanan diatas jalan aspal dan saksi korban AFKE O. ROLEH dengan cepat memutar badan dan berlari kearah belakang meninggalkan saksi OKTAVIA WENTINUSA untuk menghindari jatuhnya pintu masuk yang roboh tersebut kearah tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH, namun sekitar kurang lebih 1 (satu) meter saksi korban AFKE O. ROLEH berlari diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tiba–tiba saja pintu masuk tersebut menindih tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH dari arah belakang tubuh, sehingga tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH jatuh dengan posisi tertelungkup diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU yang mengetahui bahwa pagar tersebut jatuh menimpah saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH bukan memberikan pertolongan melainkan menaiki pintu masuk yang roboh tersebut dan melompat–lompat diatas pintu masuk yang roboh itu sehingga mengakibatkan tubuh dari saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH terhimpit pintu masuk tersebut. sehingga korban OKTAVIA WENTINUSA merasakan sakit sekali pada bagian kaki sebelah kanan saksi dan saksi korban AFKE O. ROLEH merasakan sakit pada bagian tubuh sebelah belakang.

 

Bahwa setelah itu saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan petugas kepolisian Resor Sangihe lainnya segera mengamankan terdakwa ROBISIN SAUL dan saksi RIVER WAHIU ke kantor Polres Sangihe, dengan terlebih dahulu mengangkat pintu masuk yang menindih tubuh saksi korban  OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH untuk memberikan pertolongan kepada saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH. Selanjutnya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan beberapa orang petugas Polres Sangihe pergi membawa saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH ke RSD Liun Kendage Tahuna untuk dilakukan perawatan dan pengobatan atas luka – luka yang di derita oleh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. AFKE O. ROLEH dengan hasil:

Bibir bawah:

Bengkak disisi kiri bibir bawah koma batas tegas ukuran sekitar dua sentimeter koma tampak luka robek dibibir bawah pada bagian dalam bentuk tidak teratur ukuran satu sentimeter dikelilingi oleh memar batas titik tidak tegas

Anggota gerak atas:

Telapak tangan kanan terdapat luka lecet tidak beraturan ukuran sekitar satu sentimeter terletak satu sentimeter dipergelangan tangan kanan sejajar dengan jari kelingking

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil:

Anggota gerak atas/tangan kanan:

Terdapat luka lecet di pergelangan tangan kanan pada bagian punggung tangan koma luka bentuk tidak beraturan koma batas tegas koma dasar luka kemerahan koma luka pertama ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter terletak dua belas senti meter di atas pangkal jari kelingking tangan kanan;
Luka tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking tangan kanan pada bagian pangkal jari ukuran Panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter;
Luka lecet tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking ukuran panjang satu sentimeter koma lebar satu sentimeter

Anggota gerak bawah/kaki kanan:

Bengkak dipersendian kaki kanan koma batas tidak tegas koma warna seperti kulit koma area bengkak berukuran sekitar sepuluh sentimeter dipergelangan kaki kanan

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBISON SAUL bersama-sama dengan saksi RIVER WAHIU saksi korban OKTAVIA WENTINUSA mengalami patah/retak pada pergelangan kaki sebelah kanan dan tidak dapat melakukan aktifitasnya sebagai anggota Kepolisian Polres Sangihe dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum lanjutan an. OKTAVIA WENTINUSA Nomor: 02/VER-RS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A ROMPIS, SpB pemeriksaan X Ray Pedis AP/Lat tanggal 2 Agustus 2018 an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil :

Fraktur dalam tanda kurung patah tulang titik
Fibula sepertiga bawah kanan titik
Retak tulang Calcaneus kanan titik
Retak tulang metatarsal IV kanan titik

Yang disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

---------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

KEDUA

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ROBISON SAUL secara bersama-sama atau masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di halaman depan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar jam 07.30 wita, selesai melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Polres Sangihe, dibacakan nama–nama anggota Kepolisian Polres Sangihe yang masuk dalam Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 740 / V / 2018 / Res – Sangihe tanggal 23 Mei 2018 sehubungan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Dimana berdasarkan Surat Perintah tersebut saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH ditugaskan sebagai Tim Negosiator dengan Ketua Tim Negosiator saksi MAXBRON KASOMBANG. Kemudian sekitar jam 10.00 wita, saksi korban OKTAVIA WENTINUSA  dan saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan rekan–rekan lainnya sesama petugas Kepolisian Polres Sangihe yang diantaranya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO melaksanakan pengamanan dalam rangka kegiatan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa sekitar jam 08.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL keluar dari rumah menuju ke Kompleks Pelabuhan Tua dalam wilayah Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna dengan menggunakan mobil taksi mikrolet untuk berkumpul bersama dengan para pendemo lainnya dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat, yang mana saksi RIVER WAHIU (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta peserta unjuk rasa lainnya sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta sudah berada disana guna melaksanakan unjuk rasa damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan pelaksanaan unjuk rasa tersebut, dan peserta unjuk rasa damai bertujuan menanyakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang dana pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe berjumlah Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang sudah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe namun belum bisa digunakan untuk pembangunan daerah sebab belum Quorum (tidak memenuhi syarat secara aturan) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya pengunjuk rasa yang di koordinatori terdakwa ROBISON SAUL akan melaksanakan unjuk rasa damai di kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kapolres Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe agar secepatnya memproses anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Bahwa sekitar jam 10.15 wita, terdakwa ROBISON SAUL bersama para pendemo dari Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna barat berangkat menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan Ranmor R4 untuk melakukan orasi / menyampaikan pendapat atau permintaan masyarakat kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun pada waktu akan pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, ada seorang pengunjuk rasa yang terdakwa ROBISON SAUL tidak ketahui namanya memberikan setengah gelas aqua minuman keras jenis cap tikus kepada terdakwa ROBISON SAUL dan langsung terdakwa teguk / minum sampai habis, selanjutnya terdakwa ROBISON SAUL bersama pengunjuk rasa lainnya pergi menuju ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 10.30 wita, terdakwa ROBISON SAUL dan para pendemo lainnya sampai di depan pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe namun pintu masuk yang terbuat dari stanless steel.

 

Bahwa sekitar jam 10.30 wita, datang para pengunjuk rasa / pendemo termasuk salah satunya saksi RIVER WAHIU dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat (Ranmor R4), yang dipimpin langsung oleh koordinator lapangannya yaitu terdakwa ROBISON SAUL. Kemudian terdakwa ROBISON SAUL melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara yang ditempatkan pada Ranmor R4. Karena waktu itu pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup serta di jaga oleh petugas Kepolisian Polres Sangihe yang bertugas sebagai pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga para pengunjuk rasa/pendemo melakukan orasinya di depan pintu masuk. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dalam orasinya menggunakan pengeras suara, ia meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengijinkan 100 (seratus) orang peserta unjuk rasa/pendemo masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menemui Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe serta menyampaikan langsung aspirasi warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe ini. Setelah itu saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH beserta Tim Negosiator Polres  Sangihe menghimbau melalui pengeras suara dan memerintahkan kepada para pengunjuk rasa/pendemo agar bersabar sebab Tim Negosiator Polres Sangihe akan melakukan negosiasi dengan Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan dari terdakwa ROBISON SAUL sebagai koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa. Karena saat itu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. BENHUR TAKASIHAENG tidak ada karena sakit, maka tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. JONI SAMPAKANG dan wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sdr. PAUL MAKAGANSA, bersama dengan 9 (sembilan) orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berada di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan para pengunjuk rasa / pendemo.

 

Bahwa dari hasil negosiasi tersebut, berdasarkan alasan keamanan, hanya diijinkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka. Selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang di ijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa mendengar hanya 5 (lima) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan cara mendorong-dorong pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel, sehingga terjadilah dorong–mendorong antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian para pengunjuk rasa melakukan orasi lagi di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu tim negosiator melakukan negosiasi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dari hasil negosiasi, berdasarkan alasan keamanan, diijinkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa / pendemo yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe guna menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahwa selanjutnya tim negosiator menyampaikan kepada para pengunjuk rasa / pendemo melalui koordinator lapangan terdakwa ROBISON SAUL bahwa dari hasil negosiasi hanya diperbolehkan 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa/pendemo yang diijinkan masuk ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mendengar hanya 12 (dua belas) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang diperbolehkan masuk, koordinator lapangan unjuk rasa terdakwa ROBISON SAUL tidak mau menerimanya serta menolak hasil negosiasi tersebut dan para peserta unjuk rasa termasuk saksi RIVER WAHIU memaksa untuk masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendesak dan mendorong petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamananan sehingga terjadilah dorong–mendorong lagi antara peserta unjuk rasa yang berada di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa saat terjadi dorong–mendorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melakukan pengamanan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sekitar jam 14.00 wita, terdakwa ROBISON SAUL selaku koordinator lapangan kegiatan unjuk rasa damai tidak menghiraukan himbauan dari Petugas Kepolisian Polres Sangihe dan melalui pengeras suara berkata kepada seluruh pengunjuk rasa untuk menerobos masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil terdakwa ROBISON SAUL menghitung satu, dua, tiga. Maka terjadilah dorong–mendorong lagi antara para peserta unjuk rasa/pendemo termasuk saksi RIVER WAHIU dan terdakwa ROBISON SAUL dengan petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, disaat itu tim negosiator dengan menggunakan pengeras suara terus menghimbau serta memerintahkan kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar sebab masih akan dilakukan negosiasi lagi dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan mereka untuk mengijinkan 100 (seratus) orang perwakilan dari peserta unjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di dalam kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana akibat instruski dari terdakwa ROBISON SAUL yang memnginstruksikan pengunjuk rasa agar menerobos masuk pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan sangihe membuat aksi unjuk rasa menjadi tidak kondisif karena peserta unjuk rasa terus mendesak dan mendorong Petugas Kepolisian Polres Sangihe yang sedang melakukan pengamanan. Karena jumlah para pengunjuk rasa/pendemo lebih banyak sehingga mereka berhasil mendesak petugas Kepolisian Polres Sangihe yang melaksanakan pengamanan di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian para pengunjuk rasa / pendemo termasuk terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU berhasil mendorong pintu masuk halaman kantor DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari bahan stanless steel sehingga pintu tersebut roboh. Ketika pintu stanless steel tersebut roboh, waktu itu saksi korban AFKE O. ROLEH bersama dengan saksi korban OKTAVIA WENTINUSA berada di bagian belakang pintu masuk halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, serta saksi korban OKTAVIA WENTINUSA melihat di depan dirinya ada saksi  RIVER WAHIU yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, serta ada juga terdakwa ROBISON SAUL yang berada di samping kiri dari saksi RIVER WAHIU berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat korban OKTAVIA WENTINUSA berdiri

 

Bahwa pada saat pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbuat dari stanlees steel itu roboh menimpah tubuh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA sehingga saksi korban OKTAVIA WENTINUSA terjatuh dengan posisi tidur menyamping kearah kanan diatas jalan aspal dan saksi korban AFKE O. ROLEH dengan cepat memutar badan dan berlari kearah belakang meninggalkan saksi OKTAVIA WENTINUSA untuk menghindari jatuhnya pintu masuk yang roboh tersebut kearah tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH, namun sekitar kurang lebih 1 (satu) meter saksi korban AFKE O. ROLEH berlari diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tiba–tiba saja pintu masuk tersebut menindih tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH dari arah belakang tubuh, sehingga tubuh saksi korban AFKE O. ROLEH jatuh dengan posisi tertelungkup diatas jalan aspal di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu terdakwa ROBISON SAUL dan saksi RIVER WAHIU yang mengetahui bahwa pagar tersebut jatuh menimpah saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH bukan memberikan pertolongan melainkan menaiki pintu masuk yang roboh tersebut dan melompat–lompat diatas pintu masuk yang roboh itu sehingga mengakibatkan tubuh dari saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH terhimpit pintu masuk tersebut. sehingga korban OKTAVIA WENTINUSA merasakan sakit sekali pada bagian kaki sebelah kanan saksi dan saksi korban AFKE O. ROLEH merasakan sakit pada bagian tubuh sebelah belakang.

 

Bahwa setelah itu saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan petugas kepolisian Resor Sangihe lainnya segera mengamankan terdakwa ROBISIN SAUL dan saksi RIVER WAHIU ke kantor Polres Sangihe, dengan terlebih dahulu mengangkat pintu masuk yang menindih tubuh saksi korban  OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH untuk memberikan pertolongan kepada saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH. Selanjutnya saksi JAMES R. DAHAR dan saksi ROKIB PORWITO SUPARTO bersama dengan beberapa orang petugas Polres Sangihe pergi membawa saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH ke RSD Liun Kendage Tahuna untuk dilakukan perawatan dan pengobatan atas luka – luka yang di derita oleh saksi korban OKTAVIA WENTINUSA dan saksi korban AFKE O. ROLEH 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. AFKE O. ROLEH dengan hasil:

Bibir bawah:

Bengkak disisi kiri bibir bawah koma batas tegas ukuran sekitar dua sentimeter koma tampak luka robek dibibir bawah pada bagian dalam bentuk tidak teratur ukuran satu sentimeter dikelilingi oleh memar batas titik tidak tegas

Anggota gerak atas:

Telapak tangan kanan terdapat luka lecet tidak beraturan ukuran sekitar satu sentimeter terletak satu sentimeter dipergelangan tangan kanan sejajar dengan jari kelingking

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/VER-RS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. STEVEN PAPARANG pemeriksaan an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil:

Anggota gerak atas/tangan kanan:

Terdapat luka lecet di pergelangan tangan kanan pada bagian punggung tangan koma luka bentuk tidak beraturan koma batas tegas koma dasar luka kemerahan koma luka pertama ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter terletak dua belas senti meter di atas pangkal jari kelingking tangan kanan;
Luka tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking tangan kanan pada bagian pangkal jari ukuran Panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter;
Luka lecet tidak beraturan batas tegas terletak dipunggung jari kelingking ukuran panjang satu sentimeter koma lebar satu sentimeter

Anggota gerak bawah/kaki kanan:

Bengkak dipersendian kaki kanan koma batas tidak tegas koma warna seperti kulit koma area bengkak berukuran sekitar sepuluh sentimeter dipergelangan kaki kanan

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBISON SAUL bersama-sama dengan saksi RIVER WAHIU saksi korban OKTAVIA WENTINUSA mengalami patah/retak pada pergelangan kaki sebelah kanan dan tidak dapat melakukan aktifitasnya sebagai anggota Kepolisian Polres Sangihe dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum lanjutan an. OKTAVIA WENTINUSA Nomor: 02/VER-RS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A ROMPIS, SpB pemeriksaan X Ray Pedis AP/Lat tanggal 2 Agustus 2018 an. OKTAVIA WENTINUSA dengan hasil :

Fraktur dalam tanda kurung patah tulang titik
Fibula sepertiga bawah kanan titik
Retak tulang Calcaneus kanan titik
Retak tulang metatarsal IV kanan titik

Yang disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

                   Tahuna,    September 2018.

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

     ARIF YULI HARYANTO, SH.

     JAKSA MUDA NIP.19810725 200501 1 003

 

 

 

                    MUHAMMAD AKBAR, SH.

      AJUN JAKSA NIP. 19841113 201012 1 001

           

 

 

 

                    GITA ARJA PRATAMA, SH.

                                                                           AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya