| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Des. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
117/Pdt.P/2023/PN Thn |
| Tanggal Surat |
Kamis, 07 Des. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | SIMSON AMANDO TENGKUE |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SH | SIMSON AMANDO TENGKUE |
|
| Termohon |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 630/Dis/1997 tertanggal 1 September 1997, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “Tahun 1965 “;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah tahun lahir PEMOHON, “Tahun 1965” dalam Akta Kelahiran tahun lahir yang benar menjadi “Tahun 1966”;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan tahun lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 630/Dis/1997 tertanggal 1 September 1997, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “Tahun 1965” dalam Akta Kelahiran dengan tahun lahir yang benar menjadi “Tahun 1966” sehingga tahun lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “Tahun 1966”;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatatkan peristiwa pergantian tahun lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |