Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2023/PN Thn SIMSON AMANDO TENGKUE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMSON AMANDO TENGKUE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHSIMSON AMANDO TENGKUE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 630/Dis/1997  tertanggal 1 September 1997, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “Tahun 1965 “;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah tahun lahir PEMOHON, “Tahun 1965” dalam Akta Kelahiran tahun lahir yang benar menjadi “Tahun 1966”;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan tahun lahir  PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 630/Dis/1997 tertanggal 1 September 1997, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “Tahun 1965” dalam Akta Kelahiran dengan tahun lahir yang benar menjadi “Tahun 1966” sehingga tahun lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “Tahun 1966”;
  5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatatkan peristiwa pergantian tahun lahir  PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama  PEMOHON tersebut;
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak