Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2022/PN Thn 1.NALKRY. K. LASUT, SH
2.DANU WAHYU H., S.H.
3.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Hamzal Yunadi Alias Hamzal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-241/P.1.13/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NALKRY. K. LASUT, SH
2DANU WAHYU H., S.H.
3RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamzal Yunadi Alias Hamzal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa HAMZAL YUNADI Alias HAMZAL baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL (Penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 05:00 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di depan Terminal kedatangan Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, Yang Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) seberat kurang lebih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL, saat itu Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL mengajak Terdakwa untuk mencari Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), lalu terdakwa menghubungi lelaki HASAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saat itu lelaki HASAN memiliki persediaan Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), setelah itu terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL pergi bertemu dengan lelaki HASAN bertempat Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, setelah bertemu dengan lelaki HASAN, lelaki HASAN menyampaikan kepada terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL bahwa “1 Galon” (1 Gram) Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) seharga Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL memberikan uang Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan uang tersebut kepada lelaki HASAN lalu lelaki HASAN memberikan 1 (satu) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) kepada Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL, setelah terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARI memiliki Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu),  terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL langsung pergi menuju ke Jalan Donggala Kodi Kelurahan Ulu Jadi Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Rumah Orang Tua terdakwa, lalu terdakwa bersama Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL membagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) menjadi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), setelah itu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL berangkat dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan menyimpan, atau menguasai 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi dalam pembungkus rokok sampoerna yang di simpan di kantong kecil bagian luar sebelah kanan ditas ransel milik Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL tiba di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, kemudian terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL pergi ke Pelabuhan Manado dan langsung naik ke kapal KM. Merit Teratai lalu sekitar pukul 19.00 WITA kapal KM. Merit Teratai yang terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL tumpangi tersebut bertolak dari Pelabuhan Manado kota Manado menuju ke Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu saat berada di atas kapal KM. Merit Teratai terdakwa mengambil dan memindahkan 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dengan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi di dalam pembungkus rokok sampoerna yang terdakwa simpan di kantong kecil bagian luar sebelah kanan tas ransel milik Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL ke dalam tas selempang merek Eiger warna Hitam milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, Anggota Bidang Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada orang yang akan membawa Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dengan menggunakan Kapal KM Merit Teratai kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Melkias Tuwankotta memerintahkan saksi Djulkifli Pangandaheng dan saksi Allan Robert Paparang untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu sekitar pukul 04.30 WITA kapal KM. Merit Teratai tiba dan berlabuh di Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu sekitar pukul 05.00 WITA, terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL turun dari atas kapal KM. Merit Teratai, kemudian saat berada di depan Terminal Kedatangan Pelabuhan Tahuna di Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi Djulkifli Pangandaheng dan saksi Allan Robert Paparang selaku petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi didalam pembungkus rokok sampoerna di dalam tas selempang merek Eiger warna Hitam milik terdakwa setelah itu terdakwa dan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL diamankan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe.........................dst..

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HAMZAL YUNADI Alias HAMZAL baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL (Penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2021 atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (yaitu di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, Yang Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL dengan berawal terdakwa bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL membuat alat hisap yang biasa di sebut dengan nama ”BONG” dari botol air mineral, dengan bahan-bahan sebagai berikut ;---
    1. 1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi air bersih yang banyaknya kira-kira sepertiga dari volume botol tersebut;
    2. 2 (dua) buah sedotan plastik;
    3. 1 (satu) buah pirex kaca.

Kemudian dari bahan – bahan tersebut terdakwa bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL membuat 2 (dua) lubang seukuran diameter sedotan pada tutup botol air mineral dengan menggunakan ujung dari kunci mobil atau logam yang ujungnya runcing, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL memasukan masing-masing 2 (dua) sedotan plastik ke dalam dua lubang tutup botol air mineral tersebut, 1 (satu) ujung sedotan plastik tercelup didalam air dan satunya lagi tidak, setelah itu dibuat lubang kecil pada karet pirex kaca, ukuran lubang pada pirex kaca tersebut disesuaikan dengan ukuran sedotan plastik, setelah lubang tersebut jadi terdakwa bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL memasukkan ujung sedotan plastik yang berada dibagian luar botol air mineral kedalam lubang karet pirex kaca (sedotan plastik yang terdapat dibagian dalam botol yang ujung-nya tercelup didalam air), setelah alat hisap (Bong) jadi terdakwa bersama – sama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL memasukkan beberapa butir Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) ke dalam pirex lalu dipanaskan dengan pematik api sampai meleleh secara merata di sepanjang tabung pirex, setelah beberapa butir Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) tersebut meleleh terdakwa bersama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL secara bergantian mulai menghisap secara perlahan melalui ujung sedotan plastik yang berada dibagian luar (sedotan plastik yang terdapat dibagian dalam botol yang ujung-nya tidak tercelup didalam air), sambil secara bersamaan memanaskan kembali tabung pirex dengan menggunakan pematik api mulai dari ujung tabung pirex sampai semua Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu)  yang sudah meleleh tersebut habis menguap lalu setelah menghisap terdakwa bersama dengan Saksi SAHRIL RAIS Alias ARIL mengeluarkan uap/asap Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) tersebut dari hidung secara perlahan; ....dst

--------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya