Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa I. ARNOLD MANAKE, Terdakwa II. DAVID TUWO dan Terdakwa III AMOS TUMANDANG serta Saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, saksi YUSTIN MALUNG dibantu oleh saksi JEFRI BUDIMAN dan saksi ALFRED SURATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di gudang tempat penyimpanan barang yang disebut gudang ban milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang terletak di samping mini market MODERN MART di Kompleks Terminal Bungalawang Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kab Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I. ARNOLD MANAKE, Terdakwa II. DAVID TUWO dan Terdakwa III AMOS TUMANDANG serta Saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi YUSTIN MALUNG adalah pekerja dari saksi FRANSISKA SANJAYA dan saksi HESKIA TANDAJU Alias Ko Kiat yang dipekerjakan di toko “ZION”;
- Bahwa pada tanggal dan bulan yang para terdakwa sudah lupa namun masih dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 saksi HESKIA TANDAJU selaku pemilik Toko ZION menugaskan saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercayakan untuk membuka dan menyimpan gudang ) dan terdakwa II DAVID TUWO untuk memperbaiki dus supermi yang sudah rusak di gudang penyimpanan barang toko ZION milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang disebut gudang supermie;
- Bahwa beberapa jam kemudian saksi HESKIA TANDAJU memberi tugas terdakwa I ARNOLD MANAKE bersama-sama dengan saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi YUSTIN MALUNG mengambil barang-barang dari gudang supermi dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa ke toko ZION
- Bahwa ketika para terdakwa dan saksi tiba digudang supermi tersebut saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercayakan untuk memegang kunci gudang) dan terdakwa II DAVID TUWO yang sudah datang duluan ke gudang tersebut sedang bekerja memperbaiki dus supermi yang sudah rusak ;
- Bahwa ketika melaksanakan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke mobil toko ZION timbul niat dan kesepakatan dari terdakwa I ARNOLD MANAKE dan terdakwa II DAVID TUWO serta saksi YOS MAYADI PATUWO,saksi SIPRIANUS SANGGASI dan saksi YUSTIN NALUNG) untuk mengambil cengkih milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang disimpan di Gudang Ban ( gudang yang terletak disebelah gudang supermi ) dikarenakan melihat kunci dari gudang ban tersebut tergantung di pintu gudang supermi tergandeng dengan kunci pintu gudang supermi;
- Bahwa selanjutnya mereka membagi tugas dimana saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang kuncinya tergantung bersama-sama dengan kunci gudang supermi di engsel gembok dan menyerahkan kunci tersebut kepada terdakwa I ARNOLD MANEKE dan selanjutnya terdakwa I ARNOLD MANEKE membuka gembok gudang ban tempat penyimpanan cengkeh sementara terdakwa II DAVID TUWO bersama-sama dengan saksi SIPRIANUS SENGGASI, saksi YUSTIN MALUNG bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) dengan tetap bekerja mengangkat barang-barang yang ada di gudang supermi ke atas pick up toko ZION agar tidak menimbulkan kecurigaan;
- Bahwa setelah membuka gudang ban tempat penyimpanan cengkeh terdakwa I ARNOLD MANAKE langsung memikul 1 (satu) karung cengkih dan memuatnya ke atas mobil pick up toko ZION sementara saksi YOS MAYADI PATUWO menunggu diluar gudang sambil melihat keadaan sambil berpura-pura menyusun barang-barang di atas pick up dan setelah 1 (satu) karung cengkeh tersebut dinaikkan di mobil saksi YOS MAYADI PATUWO bertugas menutupinya dengan barang-barang yang lain agar tidak terlihat dan mereka semua meningalkan gudang supermi dan kembali ke toko ZION;
- Bahwa dalam perjalanannya dari gudang supermi ke toko ZION terdakwa I ARNOLD MANEKE menghubungi saksi JEFRY BUDIMAN melalui handphone dan meminta saksi JEFRY BUDIMAN untuk membawa kendaraan ( mobil pick up ) dan bertemu di jalan aspal dekat jembatan penghubung antara kelurahan tidore dan kelurahan sawang bendar;
- Bahwa sesampainya di toko ZION mereka menurunkan barang-barang ke dalam toko dan setelah itu terdakwa I ARNOLD MANAKE bersama sama dengan saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi YUSTIN MALUNG membawa 1(satu) karung berisi cengkeh pergi menuju ke titik pertemuan di jalan aspal dekat jembatan penghubung antara kelurahan tidore dan kelurahan sawang bendar dan menyerahkan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi JEFRY BUDIMAN untuk dijual;
- Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan 1 (satu) karung cengkeh tersebut terdakwa I ARNOLD MANEKE , saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SANGGASI, dan saksi YUSTIN NALUNG kembali ke toko ZION sedangkan saksi JEFRY BUDIMAN pergi menjual 1 (satu ) karung cengkeh tersebut ke toko SENANG HATI dengan harga Rp 6.800.000,- ( Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan selang beberapa jam kemudian saksi JEFRY BUDIMAN dengan terdakwa I ARNOLD MANAKE bertemu dan saksi JEFRY BUDIMAN menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I ARNOLD MANAKE;
- Bahwa saksi JEFRY BUDIMAN mengambil bagian sebesar Rp 1.100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu ) dan sisanya diserahkan kepada terdakwa I ARNOLD MANEKE;
- Bahwa keesokan harinya para terdakwa terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO,saksi SIPRIANUS SANGGASI, dan saksi YUSTIN NALUNG bertemu untuk membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh dengan perincian sebagai berikut :
- Terdakwa I ARNOLD MANEKE Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
- Terdakwa II DAVID TUWO Rp 1.000.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
- Saksi YOS MAYADI PATUWO sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus Ribu Rupiah )
- Saksi SIPRIANUS SANGGASI sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah )
- Saksi YUSTIN NALUNG sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah )
- Bahwa kejadian yang kedua kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI diberi tugas mangambil barang dari gudang supermi untuk dibawa ke toko ZION dengan menggunakan mobil jenis pick up milik toko ZION;
- Bahwa melihat saksi BENY PEDERONGAN yang ada di dalam gudang hanya membiarkan kunci gudang ban tersebut tergantung di pintu gudang supermi saksi YOS MAYADI PATUWO langsung mengambil kunci tersebut sedangkan terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi SIPRIANUS SENGASI bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali kunci tersebut ketempat semula dan setelah itu terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban dengan berjalan kaki dan terdakwa I ARNOLD MANEKE menghubungi saksi ALFTED SURATI dan meminta untuk datang ke gudang ban dengan membawa mobil untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkeh dan sesampainya digudang ban saksi ALFRED SURATI sudah stand by dengan mobil xenia warna putih di muka gudang ban dikarenakan disana saksi YOS MAYADI PATUWO sudah menunggu, selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO mengarahkan agar saksi ALFRED SURATI memarkirkan mobilnya dengan posisi bagasi mengarah belakang menghadap pintu gudang ban selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO masuk ke dalam gudang yang sudah dibiarkan tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) karung cengkeh dari dalam gudang dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil saksi ALFRED SURATI dan setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok gudang ban tersebut dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi membawa 1 (satu ) karung cengkeh tersebut untuk dijual;
- Bahwa beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu di depan gudang besi milik saksi HESKIA TANDAJU kemudian saksi ALFRED SURATI menyerahkan hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO setelah dipotong sebesar Rp 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) bagian dari saksi ALFRED SURATI;
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI untuk datang kemudian membagikan uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada mereka secara merata;
- Bahwa kejadian yang ketiga kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat lagi namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi YUSTIN MALUNG diberi tugas mengangkat barang dari dalam gudang supermi ke mobil pick up toko ZION dan dalam perjalanan mereka sepakat untuk mengambil lagi cengkeh di gudang ban yang terletak disebelah gudang supermi selanjutnya terdakwa I ARNOLD MANAKE menghubungi saksi JEFRI BUDIMAN melalui handphone dan meminta saksi JEFRI BUDIMAN untuk membawa kendaraan ke gudang ban karena akan membawa cengkeh;
- Bahwa setibanya di gudang supermi terdakwa I ARNOLD MANEKE meminta saksi JEFRI BUDIMAN untuk memarkirkan mobinya di dekat gudang ban dan selanjutnya terdakwa I ARNOLD MANEKE mengambil kunci yang digandeng dengan kunci gudang supermi yang oleh terdakwa II DAVID TUWO ( yang sudah masuk ke gudang tersebut lebih dulu) sengaja dibiarkan menggantung dipintu dan selanjutnya setelah mengambil kunci yang menggantung di pintu gudang supermi terdakwa I ARNOLD MANEKE membuka gudang ban dan langsung memikul 1 (satu) karung cengkeh dan memasukkan ke dalam mobil yang dibawa oleh saksi JEFRI BUDIMAN dan selanjutnya saksi JEFRI BUDIMAN langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menjual cengkeh dan terdakwa I ARNOLD MANAKE kembali ke gudang supermi untuk bekerja;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I ARNOLD MANAKE janjian bertemu dengan saksi JEFRI BUDIMAN untuk mengambil uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut dan beberapa saat kemudian datang saksi JEFRY BUDIMAN menyerahkan uang hasil penjualan cengkeh dan mengambil bagiannya sebesar Rp 1.100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu ) dan sisanya dibawa oleh terdakwa I ARNOLD MANAKE;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARNOLD MANAKE menghubungi saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, dan saksi YUSTIN MALUNG untuk datang dan mereka membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang keempat kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, dan saksi BENY PADERONGAN diberi tugas mengangkat barang dari dalam gudang supermi ke mobil pick up toko ZION timbul niat mereka untuk kembali mengambil cengkeh di gudang ban
- Selanjutnya terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi mencoba mengalihkan perhatian saksi BENY PANDERONGAN sedang sibuk mengangkut barang-barang dari gudang supermi menuju ke mobil pick up dan saat itulah saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi dan tergantung di pintu gudang dan selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO membuka kunci gembok gudang ban dan setelah terbuka mengembalikan kunci tersebut kembali menggantung di pintu gudang supermi
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi BENY PADERONGAN kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut mereka membagi tugas dimana saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko ZION agar tidak menimbulkan kecurigaan;
- Sesampainya saksi YOS MAYADI PATUWO di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian membawa 1 (satu) karung cengkeh ke bagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik FRANSISKA SANJAYA dan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI kemudian mereka membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata ;
- Bahwa kejadian yang kelima kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO saksi YOS MAYADI PATUWO, dan saksi SIPRIANUS SENGGASI mendapat tugas mengangkat barang dari dalam Gudang ban ke mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi WASTI PAMIKIRANG tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi WASTI PAMIKIRANG yang berada didalam gudang supermi, terdakwa I ARNOLD MANAKE dan saksi SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci selanjutnya saksi YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut mereka membagi tugas dimana saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE , terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko ZION agar tidak menimbulkan kecurigaan;
- Setelah saksi YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI secara merata;
- Bahwa kejadian yang keenam kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat lagi namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi BENY PADERONGAN, mendapat tugas mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, terdakwa I ARNOLD MANAKE dan saksi SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci kemudian saksi YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko ZION.
- Setelah saksi YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II DAVID TUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI secara merata;
- Bahwa kejadian yang ketujuh kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO, saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan saksi BENY PADRONGAN sedang mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERONGAN yang berada didalam gudang supermi, terdakwa I ARNOLD MANAKE dan saksi SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu saksi YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa II DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE , terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko ZION.
- Setelah saksi YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh kemudian memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa II DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang kedelapan kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mendapat tugas mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi terdakwa I ARNOLD MANAKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up.
- Selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu saksi YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa II DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE , saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa II DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah saksi YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa II DAVID TUWO dan setelah semua bertemu mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang kesembilan kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE, terdakwa II DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mendapat tugas mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, terdakwa I ARNOLD MANAKE dan saksi SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu saksi YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa II DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE , saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa DAVID TUWO tetap berada di toko ZION agar tidak menimbulkan kecurigaan.
- Setelah saksi YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa DAVID TUWO dan setelah bertemu mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang kesepuluh kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG alias AMO serta Saksi BENY PEDERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) diberi tugas oleh saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT untuk mengambil barang di gudang supermi dengan menggunakan mobil pick up toko Zion atau mobil milik dari saksi FRANSISKA SANJAYA alias CI ASIU dan saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT. Yang membawa mobil pada saat itu adalah saksi SIPRIANUS SENGGASI. Sesampai di gudang supermi saksi BENY PEDERONGAN langsung membuka gembok dan pintu gudang tersebut lalu kemudian masuk ke dalam diikuti oleh saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG. Namun saat masuk ke dalam gudang, saksi BENY PEDERONGAN tidak membawa kunci gudang supermi melainkan dibiarkan tergantung bersama gemboknya di pengait gembok pintu tersebut. Kemudian didalam gudang saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG langsung mulai bekerja mengangkat barang lalu memeuatnya di mobil pick up toko Zion sementara saksi BENY PEDERONGAN berdiri dan mengawasi mereka bekerja;
- Selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban tempat menyimpan cengkeh yang pada saat itu oleh saksi BENY PEDERONGAN hanya digantung di pintu gudang supermi sedangkan saksi SIPRIANUS SENGASI, terdakwa ARNOLD MANEKE dan terdakwa AMOS TUMADANG bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali tergantung di gembok kunci gudang supermi dan setelah itu melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan setelah selesai memindahkan barang-barang yang diperlukan ketas mobil pick up toko ZION saksi BENY PEDERONGAN mengunci kembali gudang supermi dan bersama-sama dengan saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III DAVID TUMANDANG kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu saksi FRANSISKA SANJAYA alias I ASIU memberi tugas lagi kepada saksi YOS MAYADI PATUWO, terdakwa I ARNOLD MANEKE,saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa II DAVID TUWO untuk mengantar barang pesanan pelanggan di pasar towoe. Dan saat itu timbul niat dan kesepakatan dari saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SANGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkih dengan menggunakan pick up toko zion. Dengan cara saksi YOS MAYADI PATUWO pergi terlebih dahulu ke Gudang ban dan menunggu di gudang tersebut
- Bahwa selanjutnya saksi SIPRIANUS SANGGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG mengangkat barang-barang pesanan pelanggan yang akan diantar ke pasar towo’e ke mobil pick up toko zion. Setelah selesai mengangkat barang-barang pesanan tersebut, saksi SIPRIANUS SENGGASI yang mengendarai mobil pick up toko zion bersama dengan terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG berangkat dan menjemput saksi YOS MAYADI PATUWO yang sudah menunggu di gudang ban.
- Bahwa sesampainya disana, terdakwa I ARNOLD MANAKE langsung turun dari mobil lalu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban dengan cara menarik gembok yang sebelumnya telah saksi YOS MAYADI PATUWO buka tersebut ke arah bawah lalu melepasnya dari pengait gembok setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO membuka pintunya lalu masuk ke dalam gudang bersama dengan terdakwa ARNOLD MANAKE. Lalu kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO keluar dari dalam gudang sambil memikul 1 (satu) karung cengkeh dan diikuti oleh terdakwa I ARNOLD MANAKE dari belakang. Kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO memuat 1 (satu) karung cengkeh tersebut dibagasi belakang mobil pick up toko Zion. Setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO menutup dan mengunci kembali gembok pintu gudang ban lalu naik dan duduk di bagasi mobil pick up bersama dengan terdakwa I ARNOLD MANAKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG
- Bahwa selanjutnya saksi SIPRIANUS SENGGASI menjalankan mobil menuju ke toko Senang Hati. Dan setelah tiba di toko Senang Hati, saksi YOS MAYADI PATUWO membawa masuk cengkeh tersebut ke dalam toko Senang Hati sedangkan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa I ARNOLD MANAKE serta terdakwa III AMOS TUMADANG langsung pergi kepasar towo’e untuk mengantar barang-barang pesanan pelanggan.
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengantar barang-barang pesanan pelanggan di pasar towoe, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa I ARNOLD MANAKE serta terdakwa III AMOS TUMADANG tidak langsung kembali ke toko Zion melainkan menunggu saksi YOS MAYADI PATUWO yang akan datang membawa uang hasil dari penjualan 1 (satu) karung cengkeh yang dijaul saksi YOS MAYADI PATUWO di toko Senang hati.
- Bahwa beberapa saat kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO datang dan membagikan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa I ARNOLD MANAKE dan terdakwa III AMOS TUMADANG secara merata ;
- Bahwa kejadian yang kesebelas kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa I ARNOLD MANEKE serta Saksi BENY PEDERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) diberi tugas oleh saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT untuk mengambil barang di gudang supermi dengan menggunakan mobil pick up toko Zion atau mobil milik dari saksi FRANSISKA SANJAYA alias CI ASIU dan saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT. Yang membawa mobil pada saat itu adalah saksi SIPRIANUS SENGGASI. Sesampai di gudang supermi saksi BENY PEDERONGAN langsung membuka gembok dan pintu gudang tersebut lalu kemudian masuk ke dalam diikuti oleh saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI, dan terdakwa I ARNOLD MANEKE. Namun saat masuk ke dalam gudang, saksi BENY PEDERONGAN tidak membawa kunci gudang supermi melainkan dibiarkan tergantung bersama gemboknya di pengait gembok pintu tersebut. Kemudian didalam gudang saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa I ARNOLD MANEKE langsung mulai bekerja mengangkat barang lalu memuatnya di mobil pick up toko Zion sementara saksi BENY PEDERONGAN berdiri dan mengawasi mereka bekerja
- Bahwa sementara melaksanakan pekerjaanya timbul niat dan kesepakatan dari saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SANGGASI,dan terdakwa I ARNOLD MANEKE untuk mengambil cengkih yang ada di Gudang Ban ( gudang yang terletak disebelah gudang supermi );
- Selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban tempat menyimpan cengkeh yang pada saat itu oleh saksi BENY PEDERONGAN hanya digantung di pintu gudang supermi sedangkan saksi SIPRIANUS SENGASI dan terdakwa I ARNOLD MANEKE bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok gudang ban saksi YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali tergantung di gembok kunci gudang supermi dan setelah itu melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan setelah selesai memindahkan barang-barang yang diperlukan ketas mobil pick up toko ZION saksi BENY PEDERONGAN mengunci kembali gudang supermi dan kembali bersama-sama dengan saksi YOS MAYADI PATUWO, saksi SIPRIANUS SENGASI, terdakwa I ARNOLD MANEKE dan terdakwa II DAVID TUWO kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban dengan berjalan kaki sedangkan terdakwa I ARNOLD MANEKE, saksi SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko Zion. Setelah tiba di gudang ban, saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI untuk datang ke gudang ban dengan membawa mobil untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkeh;
- Bahwa sesampainya disana saksi ALFRED SURATI sudah stand by dengan mobil xenia warna putih di depan gudang ban dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO masuk kedalam gudang kemudian mengangkat dan memikul keluar 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia. Lalu kemudian saksi ALFRED SURATI menghidupkan mobil dan pergi meninggalkan tempat tersebut diikuti oleh saksi JEFRI BUDIMAN dan saksi YOS MAYADI PATUWO kembali ke toko Zion
- Bahwa beberapa jam kemudian saksi YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu di depan gudang besi dan saksi ALFRED SURATI menyerahkan hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi YOS MAYADI PATUWO setelah dipotong sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) bagian dari saksi ALFRED SURATI;
- Bahwa selanjutnya saksi YOS MAYADI PATUWO menghubungi terdakwa I ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan saksi SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa II DAVID TUWO dan setelah berkumpul mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata.
- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi SIPRIANUS SENGASI, saksi YOS MAYADI PATUWO mengambil cengkeh di gudang ban milik saksi FRANSISKA SANJAYA dan menjualnya tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi FRANSISKA SANJAYA;
- Bahwa perbuatan para terdakwa yaitu Terdakwa I ARNOLD MANAKE, Terdakwa II DAVID TUWO, dan Terdakwa III AMOS TUMANDANG mengakibatkan saksi FRANSISKA SANJAYA mengalami kerugian cengkeh sebanyak 11 (sebelas) karung dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 67.600,000,- ( Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
------- Perbuatan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ARNOLD MANAKE, Terdakwa II DAVID TUWO, dan Terdakwa III AMOS TUMANDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 KUHP.-------------------------------------------------------- |