Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. JUFRI HANGAU Alias COKE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/P.1.13/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI HANGAU Alias COKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa JUFRI HANGAU Alias COKE, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempatjalan depan rumah terdakwa Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan, Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Meliputi Penyelidikan Epidemiologis, Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan, Dan Isolasi Penderita, Termasuk Tindakan Karantina, Pencegahan Dan Pengebalan, Pemusnahan Penyebab Penyakit, Penanganan Jenazah Akibat Wabah, Penyuluhan Kepada Masyarakat, dan Upaya Penanggulangan Lainnya”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang, beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah terdakwa Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa agar segera membubarkan kerumunan yang berada didepan halaman rumahnya serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah   speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri lalu memanggil terdakwa selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh terdakwa, bahkan terdakwa mengatakan kepada kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mo  e Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara”  (yang artinya “Bagaimana ini Saksi EHRSAN DOLONGSEDA mau  ih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara) dan seketika orang yang berada dalam kerumunan langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah terdakwa dan langsung memberikan himbauan kepada kerumunan orang yang berada didepan rumah terdakwa untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyediakan sarana berupa tempat serta alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam sehingga mengundang orang berkerumun dan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa selaku pemilik rumah yang mengadakan acara pergantian Tahun baru di depan rumahnya telah mengundang orang berkumpul dan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa dengan sengaja tidak menaati perintah Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan penanggulangan wabah penyebaran virus COVID 19 yang meliputi tindakan pencegahan penyebaran virus COVID 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal 13 April 2020 memutuskan penanggulangan bencana Nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penganganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;------------------------------------
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020 yang menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Masyarakat, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di Masyarakat, melakukan pembinaan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 19 Juni 2020 yang menerangkan risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 14 April 2020;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 443/43/3542 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Desember 2020 yang menerangkan Pelaksanaan Open House dirumah ditiadakan serta pelaksanaan kegiatan hiburan lainnya setelah ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru ditiadakan;-------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 250/360/    Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menerangkan Kapolres Kepulauan Sangihe sebagai Wakil Ketua 3 serta Unsur Polri masuk dalam bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 56 Ke- 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

 

--------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa JUFRI HANGAU Alias COKE, pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA sampai dengan hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempatjalan depan rumah terdakwa Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan, Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan Yang Dilakukan Menurut Undang – Undang Oleh Pejabat Yang Tugasnya Mengawasi Sesuatu, Atau Oleh Pejabat Berdasarkan Tugasnya, Demikian Pula Yang Diberi Kuasa Untuk Mengusut Atau Memeriksa Tindak Pidana; Demikian Pula Dengan Sengaja Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Seorang Pejabat Tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang, beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah terdakwa Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa agar segera membubarkan kerumunan yang berada didepan halaman rumahnya serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah   speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri lalu memanggil terdakwa selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh terdakwa, bahkan terdakwa mengatakan kepada kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mo  e Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara”  (yang artinya “Bagaimana ini Saksi EHRSAN DOLONGSEDA mau  ih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara) dan seketika orang yang berada dalam kerumunan langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah terdakwa dan langsung memberikan himbauan kepada kerumunan orang yang berada didepan rumah terdakwa untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;---------------------------------------------------------------------

Bahwa atas perbuatan terdakwa selaku pemilik rumah yang mengadakan acara pergantian Tahun baru di depan rumahnya telah mengundang orang berkumpul dan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan, Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan penanggulangan wabah penyebaran virus COVID 19 yang meliputi tindakan pencegahan penyebaran virus COVID 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;-----------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 56 Ke- 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana).  ---------

 

--------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa JUFRI HANGAU Alias COKE, pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA sampai dengan hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempatjalan depan rumah terdakwa Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan, Pada Waktu Rakyat Datang Berkerumun Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi Setelah Diperintah Tiga Kali Oleh Atau Atas Nama Penguasa Yang Berwenang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang, beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah terdakwa Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa agar segera membubarkan kerumunan yang berada didepan halaman rumahnya serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah  speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap  , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri lalu memanggil terdakwa selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus COVID-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh terdakwa, bahkan terdakwa mengatakan kepada kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mo  e Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara”  (yang artinya “Bagaimana ini Saksi EHRSAN DOLONGSEDA mau  ih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara) dan seketika orang yang berada dalam kerumunan langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah terdakwa dan langsung memberikan himbauan kepada kerumunan orang yang berada didepan rumah terdakwa untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa selaku pemilik rumah yang mengadakan acara pergantian tahun baru di depan rumahnya sehingga mengundang orang/ masyarakat datang berkerumun dan berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 yang mana terdakwa telah diberi peringatan serta himbauan untuk segera memberhentikan/ mematikan dan segera membubarkan diri oleh petugas kepolisian yaitu yang pertama Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna kemudian yang kedua Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe dan yang ketiga kalinya oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;-----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 56 Ke- 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana).  -------------

 

Tahuna,  15 Nopember 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

AJUN JAKSA / NIP.19811112 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya