Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa MARCOPINUS NANGKODA pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025, sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Januari tahun 2025, bertempat di bengkel bernama “Teman Motor” Kelurahan Pehe Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan sebagai berikut :------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Ketika terdakwa sedang bekerja di bengkel bernama “Teman Motor” di Kampung Pehe, tiba-tiba dating saksi Julian Anjas Prayoga (terdakwa dalam berkas terpisah) datang membawa 2 buah leptop merk Acer dan Asus dan menawarkan kepada terdakwa agar terdakwa membelinya dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena saksi Julian Anjas Prayoga sedang membutuhkan uang untuk berangkat ke Manado. Saksi Julian Anjas mengatakan bahwa barang tersebut aman karena miliknya sendiri, tetapi barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan atau kwitansi pembelian. Meskipun begitu terdakwa tetap membeli kedua buah leptop tersebut dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian membawa pulang leptop tersebut. Saat berada di rumah terdakwa mencoba menghidupkan leptop tersebut, yang merk Acer bisa terbuka karena tidak menggunakan password, sedangkan leptop yang merk Asus terkunci menggunakan password. Dalam leptop Acer terdakwa melihat foto saksi korban Fajar Shandi Kantohe Tulia Bersama keluarganya. Alih-alih mencari tahu pemilik leptop yang sebenarnya tersebut, terdakwa malah mengirimkan dua buah leptop tersebut ke Tahuna kepada teman terdakwa untuk menghapus data dan merubah password dari leptop-leptop tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 terdakwa mengetahui dari pihak kepolisian bahwa ternyata dua buah leptop tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukan saksi Julian Anjas Prayoga. Yang sedari awal harusnya sudah patut duduga oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tidak ada surat-surat kelengkapan yang menyertai barang-barang tersebut. Akibatnya korban yang menjadi saksi Fajar Shandi Kantohe pemilik leptop merk Acer warna Hitam mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan korban Hendra Abu Lebu pemilik leptop merk Asus warna Biru Hitam mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |